Langsung ke konten utama

Penyelesaian perkara Waymo melawan Uber: kompensasi sebesar USD 245 Juta (RP 3.307.500.000.000,-)



Pada sidang keempat hari Jumat tgl 9 Februari 2018 persengketaan antara Waymo dan Uber yang berpokok pada rahasia dagang teknologi "mobil otomatis" telah diselesaikan secara damai.

Dalam sidang  tersebut Hakim Alsup memberitahukan  bahwa pengacara Waymo akan mengumumkan sesuatu. Kemudian pengacara Waymo, Charles Verhoeven menyampaikan: "Kami telah mencapai suatu kesepakatan pagi ini".

Berdasarkan kesepakatan tersebut Waymo akan mendapatkan 0,34 persen dari equitas Uber  atau USD 245 miliar (Rp 3.307.500.000.000,-)  mengingat perkiraan nilai Uber adalah USD 72 miliar.

Uber juga setuju tidak memasukkan informasi tahasia Waymo ke dalam perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam mobil yang mengemudikan sendiri. Sebelum mengajukan gugatan, Waymo menginginkan ganti rugi USD 1,8 miliar.

Pokok permasalahan perkara ini adalah 1400 file sangat rahasia yang diunggah insinyur cemerlang Google, Anthony Levandowski, sebelum dia berhenti pada bulan Januari 2016, untuk membentuk perusahaan truk yang mengemudikan sendiri.

Uber membeli Otto tujuh bulan kemudian. Lalu Waymo mengklaim rahasia dagangnya telah diterapkan pada mobil tanpa supir Uber.

Penyelesaian kasus merupakan semacam pembersih muka bagi Uber yang selama ini dikenal dengan budaya terlalu agresif. Kesepakatan ini juga akan menghentikan pembeberan praktek kotor di sidang serta memberikan kesempatan bagi Uber untuk mengembangkan sendiri mobil yang mengemudikan sendiri.

Brophy, seorang ahli di bidang kekayaan intelektual mengatakan bahwa kesepakatan damai  ini menunjukkan bahwa Waymo menyadari adanya resiko tidak memenangkan perkara. Sedangkan manajemen baru Uber tidak ingin terbebani oleh kasus ini.

cnet.com




Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...