Langsung ke konten utama

Penyelesaian perkara Waymo melawan Uber: kompensasi sebesar USD 245 Juta (RP 3.307.500.000.000,-)



Pada sidang keempat hari Jumat tgl 9 Februari 2018 persengketaan antara Waymo dan Uber yang berpokok pada rahasia dagang teknologi "mobil otomatis" telah diselesaikan secara damai.

Dalam sidang  tersebut Hakim Alsup memberitahukan  bahwa pengacara Waymo akan mengumumkan sesuatu. Kemudian pengacara Waymo, Charles Verhoeven menyampaikan: "Kami telah mencapai suatu kesepakatan pagi ini".

Berdasarkan kesepakatan tersebut Waymo akan mendapatkan 0,34 persen dari equitas Uber  atau USD 245 miliar (Rp 3.307.500.000.000,-)  mengingat perkiraan nilai Uber adalah USD 72 miliar.

Uber juga setuju tidak memasukkan informasi tahasia Waymo ke dalam perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam mobil yang mengemudikan sendiri. Sebelum mengajukan gugatan, Waymo menginginkan ganti rugi USD 1,8 miliar.

Pokok permasalahan perkara ini adalah 1400 file sangat rahasia yang diunggah insinyur cemerlang Google, Anthony Levandowski, sebelum dia berhenti pada bulan Januari 2016, untuk membentuk perusahaan truk yang mengemudikan sendiri.

Uber membeli Otto tujuh bulan kemudian. Lalu Waymo mengklaim rahasia dagangnya telah diterapkan pada mobil tanpa supir Uber.

Penyelesaian kasus merupakan semacam pembersih muka bagi Uber yang selama ini dikenal dengan budaya terlalu agresif. Kesepakatan ini juga akan menghentikan pembeberan praktek kotor di sidang serta memberikan kesempatan bagi Uber untuk mengembangkan sendiri mobil yang mengemudikan sendiri.

Brophy, seorang ahli di bidang kekayaan intelektual mengatakan bahwa kesepakatan damai  ini menunjukkan bahwa Waymo menyadari adanya resiko tidak memenangkan perkara. Sedangkan manajemen baru Uber tidak ingin terbebani oleh kasus ini.

cnet.com




Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah

Muhammad Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengemukakan akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait  dugaan korusi tersebut ke KPK untuk diproses. Hal tersebut dikemukakan Nazaruddin setelah besaksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku bahwa bukti yang dipegangnya sudah cukup untuk menarik Fahri Hamzah sebagai terdakwa di pengadilan. Namun Nazaruddin enggan menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Fahri Hamzah, yaitu terkait dengan proyek apa. "Insya Allah bukti yang diserahkan ini cukup membuat Fahri Hamzah menjadi tersangka. Datanya akan saya serahkan dengan jelas. Posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya, berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya sampaikan ke KPK", katanya. TribunNews