Langsung ke konten utama

Menurut dugaan Fahri Hamzah, Nazaruddin bersekongkol dengan KPK



Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bersekongkol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas rencana Nazaruddin untuk melaporkan dirinya ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi.

Menurut Fahri Hamzah dia sudah mendengar rekaman keterangan Nazaruddin yang dimaksud. Ditambahkan oleh Fahri, Nazaruddin seringkali mengulangi kata-kata "kita serahkan kepada KPK". Frasa lainnya adalah "saya paling banyak bantu KPK selama ini". Selanjutnya Nazaruddin juga berkata dia sudah menyampaikan begitu banyak nama kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

"Nah disitulah nampak bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK sangat dalam" kata Fahri di depan para wartawan hari Senin tanggal 19 Februari. Fahri menyimpulkan bahwa persekongkolan Nazar dengan KPK sudah menjadi problem keamanan nasional.

Namun Fahri enggan menanggapi tundingan Nazaruddin bahwa dirinya dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi III  DPR telah menerima suap. Tidak perlu dijawab katanya tapi serang saja Nazar karena dia membawa pesan orang lain. Saya akan bongkar terus persengkongkolan mereka, katanya.

Pada akun Twitter @Fahrihamzah tanggal 19 Februari 2018 ditulis "Mau serang balik pakai jurus mabok aku lawan pakai jurus tapak suci"

Kontan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...