Langsung ke konten utama

Bareskrim tangkap 18 orang terkait berita bohong dan juaran kebencian



Sejak awal tahun ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal telah menangkap 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Menurut Kepala Sub Diretorat I Dittipidsiber Bareskrim, Komisaris Besar Irwan Anwar, tanggal 21 Februari, kebanyakan isu yang disebarkan para pelaku adalah sekitar penculikan ulama, guru ngaji, juga muazin.

Ditambahkannya  ada juga kasus penghinaan tokoh agama, penguasa atau badan hukum hingga bernuansa suku, ras dan antar golongan (sara).

Menurut Irwan ada 18 tersangka yang tersangkut pada 15 kasus yang berbeda. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan jumlah tersangka enam orang. 

Lanjutnya ada tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait Presiden Joko Widodo dengan jumlah tersangka tiga orang. Ada empat kasus berita bohong tentang anggota Dewan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan empat tersangka ditangkap.

Berikutnya tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu dengan lima orang tersangka.

Irwan menerangkan dari 18 orang tersangka yang ditahan sembilan di antaranya berasal dari Jawa Barat. Lima lagi dari Jakarta, satu dari Banten, satu Lampung dan dua dari Sumatera Utara.

Mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook atau group WhatsApp mereka yang tertutup. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

CNN Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah

Muhammad Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengemukakan akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait  dugaan korusi tersebut ke KPK untuk diproses. Hal tersebut dikemukakan Nazaruddin setelah besaksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku bahwa bukti yang dipegangnya sudah cukup untuk menarik Fahri Hamzah sebagai terdakwa di pengadilan. Namun Nazaruddin enggan menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Fahri Hamzah, yaitu terkait dengan proyek apa. "Insya Allah bukti yang diserahkan ini cukup membuat Fahri Hamzah menjadi tersangka. Datanya akan saya serahkan dengan jelas. Posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya, berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya sampaikan ke KPK", katanya. TribunNews