Langsung ke konten utama

Bareskrim tangkap 18 orang terkait berita bohong dan juaran kebencian



Sejak awal tahun ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal telah menangkap 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Menurut Kepala Sub Diretorat I Dittipidsiber Bareskrim, Komisaris Besar Irwan Anwar, tanggal 21 Februari, kebanyakan isu yang disebarkan para pelaku adalah sekitar penculikan ulama, guru ngaji, juga muazin.

Ditambahkannya  ada juga kasus penghinaan tokoh agama, penguasa atau badan hukum hingga bernuansa suku, ras dan antar golongan (sara).

Menurut Irwan ada 18 tersangka yang tersangkut pada 15 kasus yang berbeda. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan jumlah tersangka enam orang. 

Lanjutnya ada tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait Presiden Joko Widodo dengan jumlah tersangka tiga orang. Ada empat kasus berita bohong tentang anggota Dewan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan empat tersangka ditangkap.

Berikutnya tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu dengan lima orang tersangka.

Irwan menerangkan dari 18 orang tersangka yang ditahan sembilan di antaranya berasal dari Jawa Barat. Lima lagi dari Jakarta, satu dari Banten, satu Lampung dan dua dari Sumatera Utara.

Mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook atau group WhatsApp mereka yang tertutup. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

CNN Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...