Sejak awal tahun ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal telah menangkap 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Menurut Kepala Sub Diretorat I Dittipidsiber Bareskrim, Komisaris Besar Irwan Anwar, tanggal 21 Februari, kebanyakan isu yang disebarkan para pelaku adalah sekitar penculikan ulama, guru ngaji, juga muazin.
Ditambahkannya ada juga kasus penghinaan tokoh agama, penguasa atau badan hukum hingga bernuansa suku, ras dan antar golongan (sara).
Menurut Irwan ada 18 tersangka yang tersangkut pada 15 kasus yang berbeda. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan jumlah tersangka enam orang.
Lanjutnya ada tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait Presiden Joko Widodo dengan jumlah tersangka tiga orang. Ada empat kasus berita bohong tentang anggota Dewan dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan empat tersangka ditangkap.
Berikutnya tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu dengan lima orang tersangka.
Irwan menerangkan dari 18 orang tersangka yang ditahan sembilan di antaranya berasal dari Jawa Barat. Lima lagi dari Jakarta, satu dari Banten, satu Lampung dan dua dari Sumatera Utara.
Mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook atau group WhatsApp mereka yang tertutup. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar