Dua pelawak Indonesia Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan pada tanggal 6 Februari 2018 di Pengadilan Shatin, Hongkong. Keduanya dituduh melanggar peraturan keimigrasian Hong Kong yaitu melawak dalam sebuah acara dengan menerima bayaran hanya berbekal visa turis.
Menurut imigrasi Hong Kong telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis. Maka kasusnya di sidangkan di Pengadilan Shatin Hong Kong.
Undang-Undang Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur atau hadir dalam sebuah acara dengan menerima bayaran.
Jika seseorang datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan permohonan visa hiburan dan tidak cukup hanya dibekali visa turis.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa hiburan yaitu adanya organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili di Hong Kong.
Dua pelawak dari Guyon Maton itu di gerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2018.
Keduanya saat ini menjadi tahanan imigrasi sambil menunggu sidang selanjutnya pada awal bulan Maret. Ancaman hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Hong Kong adalah denda maksimal HKD 50.000,- atau sekitar 87 juta rupiah dan penjara paling lama dua tahun.
BBC Indonesia
Komentar
Posting Komentar