Langsung ke konten utama

Dua pelawak Indonesia diadili di Hong Kong karena pelanggaran visa


Dua pelawak Indonesia Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan pada tanggal 6 Februari 2018 di Pengadilan Shatin, Hongkong. Keduanya dituduh melanggar peraturan keimigrasian Hong Kong yaitu melawak dalam sebuah acara dengan menerima bayaran hanya berbekal visa turis.

Menurut imigrasi Hong Kong telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis. Maka kasusnya di sidangkan di Pengadilan Shatin Hong Kong.

Undang-Undang Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur atau hadir dalam sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika seseorang datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan permohonan visa hiburan dan tidak cukup hanya dibekali visa turis.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa hiburan yaitu adanya organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili di Hong Kong.

Dua pelawak dari Guyon Maton itu di gerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2018.

Keduanya saat ini menjadi tahanan imigrasi sambil menunggu sidang selanjutnya pada awal bulan Maret. Ancaman hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Hong Kong adalah denda maksimal HKD 50.000,- atau sekitar 87 juta rupiah dan penjara paling lama dua tahun.

BBC Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah

Muhammad Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengemukakan akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait  dugaan korusi tersebut ke KPK untuk diproses. Hal tersebut dikemukakan Nazaruddin setelah besaksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku bahwa bukti yang dipegangnya sudah cukup untuk menarik Fahri Hamzah sebagai terdakwa di pengadilan. Namun Nazaruddin enggan menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Fahri Hamzah, yaitu terkait dengan proyek apa. "Insya Allah bukti yang diserahkan ini cukup membuat Fahri Hamzah menjadi tersangka. Datanya akan saya serahkan dengan jelas. Posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya, berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya sampaikan ke KPK", katanya. TribunNews