Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.
Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.
Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi.
Keganjilan registrasi terjadi di hampir semua operator. Sebuah nomer pelanggan Indosat memakai 1 NIK hingga 2.221.656 kali. Dua nomer Indosat lain diketahui memakai sebuah NIK masing0masing hingga 1,6 juta hingga 1,8 juta kali. Di Telkomsel ada tiga NIK yang masing-masing dipakai ratusan ribu kali. XL juga demikian. Di beberapa operator ada 1 NIK yang dipakai untuk puluhan ribu kali.
Komentar
Posting Komentar