Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK adalah Effendi Mukhtar. Hakim senior ini dalam putusan tanggal 9 April 2018 telah mengabulkan gugatan MAKI dan antara lain memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dkk menjadi tersangka dalam perkara Bank Century.
Hakim Effendi Mukhtar beberapa waktu yang lalu dimutasi oleh Mahkamah Agung. Bedasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung, dia dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Menurut Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dia didemosi karena bersalah. Dia telah melampaui kewenangannya sehingga dianggap melakukan unprofessional conduct. Effendi mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pususan untuk melanjutkan perkara dana talangan Bank Century.
Tapi dia tidak berkewenagan untuk mengeluarkan putusan yang menetapkan tersangka. Kewenangan untuk menetapkan tersangka ada ditangan penuntut umum.
Menurut jurubicara Komisi Yudisial mutasi, promosi dan demosi hakim merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Namun harus dipastikan bahwa mutasi dilakukan bukan karena karena adanya intervensi atau bebas dari pengaruh-pengaruh pihak lain.
Komentar
Posting Komentar