Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang terkait dengan meledaknya dan terbakarnya sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur tanggal 25 April.
Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, sudah ditetapkan lima tersangka empat di antaranya sudah ditahan sedangkan seorang lainnya sudah meninggal dunia pada peristiwa ledakan dan kebakaran tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Kepala Desa Pasir Putih yang berinisial B yang memberikan surat izin kepada para penambang dengan perjanjian pembayaran Rp 5.000,- setiap drum minyak yang dihasilkan.
- Ketua pemuda setempat yang berinisial F 34 tahun, yang keterlibatannya adalah membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan pembayaran dari penambang ilegal tersebut.
- Penyandang dana atau pemilik modal Z, 39 tahun, warga desa Pasir Putih.
- Pemilik lahan J, 45 tahun, yang menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian bagi hasil minyak.
- Seorang pekerja di tambang tersebut D, 35 tahun, warga Desa Pasir Putih, yang meninggal di tempat terjadinya ledakan.
Seperti diberitakan ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih di Aceh Timur tanggal 25 April ini telah menelan 21 korban jiwa dan 39 luka berat serta 5 rumah terbakar.
Sementara itu minyak terus keluar dari sumur dan pihak Pertamina sudah diminta untuk mengumpulkannya sebagai barang bukti.
Komentar
Posting Komentar