Langsung ke konten utama

Ditetapkan lima tersangka terkait ledakan sumur minyak di Aceh Timur


Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang terkait dengan meledaknya dan terbakarnya sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur tanggal 25 April.

Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, sudah ditetapkan lima tersangka empat di antaranya sudah ditahan sedangkan seorang lainnya sudah meninggal dunia pada peristiwa  ledakan dan kebakaran tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Kepala Desa  Pasir Putih yang berinisial B yang memberikan surat izin kepada para penambang dengan perjanjian pembayaran Rp 5.000,- setiap drum  minyak yang dihasilkan. 
  2. Ketua pemuda setempat yang berinisial F 34 tahun, yang keterlibatannya adalah membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan pembayaran dari penambang ilegal tersebut.
  3. Penyandang dana atau pemilik modal Z, 39 tahun, warga desa Pasir Putih.
  4. Pemilik lahan J, 45 tahun, yang menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian bagi hasil minyak.
  5. Seorang pekerja di tambang tersebut  D, 35 tahun, warga Desa Pasir Putih, yang meninggal di tempat terjadinya ledakan.
Seperti diberitakan ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih di Aceh Timur tanggal 25 April ini  telah menelan 21  korban jiwa dan 39 luka berat serta 5 rumah terbakar.

Sementara itu minyak terus keluar dari sumur dan pihak Pertamina sudah diminta untuk mengumpulkannya sebagai barang bukti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...