Langsung ke konten utama

Gugatan hak cipta atas nama monyet asal Indonesia ditolak



Masih ingatkan monyet  Sulawesi yang sempat menjadi pemberitaan karena swafotonya  sambil tersenyum. Monyet ini bahkan dinobatkan menjadi "Person of the Year" oleh kelompok internasional pejuang hak binatang PETA.
Ternyata swafoto ini berbuntut gugatan di pengadilan mengenai hak cipta.

Duduk perkara

Pada tahun 2011 seorang fotografer alam asal Inggris, David Salater, berkunjung ke Indonesia. Pada waktu menjelajah alam Sulawesi dia bertemu dengan sekawanan monyet. Dia mengatur kameranya diatas tripod sedemikian rupa sehingga dapat diakses oleh monyet-monyet tersebut.

Kemudian seekor monyet betina yang bernama Maruto menekan tombol beberapa kali sehingga menghasilkan swafoto Maruto tersenyum dan menunjukkan giginya. Slater kemudian melisensikan fotonya dan mendapatkan beberapa ribu poundsterling dari penyebaran foto yang menjadi populer tersebut.

Timbul persoalan ketika foto tersebut dipakai oleh Techdirt dan ensiklopedia daring Wikipedia. Slater yang merasa sebagai pemilik hak meminta kedua situs web menghentikan penggunaan foto tersebut karena tanpa ijin pemilik hak atau membayar royalti atas penggunaannya.

Permintaan Slater tidak digubris berdasarkan pendirian bahwa foto tersebut dibuat oleh monyet  dan karena monyet secara hukum bukan pemegang hak kekayaan intelektual maka foto tersebut merupakan domain publik.

Pada tahun 2015 lawan Slater bertambah ketika PETA menggugat Slater di pengadilan  terkait hak cipta atas swafoto tersebut. Menurut PETA pemegang hak cipta atas swafoto itu adalah Naruto, si monyet.

Putusan pengadilan

Pada tanggal 7 Januari 2017, Pengadilan Federal Amerika Serikat di San Fransisco bahwa pemilik hak cipta atas foto tersebut bukanlah monyet Sulawesi. Hewan bukanlah bagian dari Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat.

Kalah di pengadilan tingkat pertama, PETA menyatakan naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Pengadilan banding Amerika Serikat, United States Court of Appeals for the Ninth Circuit,  menolak gugatan hak cipta yang mengatas namakan binatang ini. Pengadilan banding mengatakan Undang-Undang Hak Cipta AS hanya memberikan hak menuntut kepada manusia bukan yang lain. Monyet dan semua hewan tidak mempunyai kedudukan hukum di bawah Undang-Undang Hak Cipta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

SOUTH KOREA: DIPLOMATIC ROW WITH RUSSIA IN DANGER OF ESCALATING

Saya kenal dengan spy (KGB) yang mengebohkan ini. Ketika saya berselancar di internet perhatian saya tertarik pada berita di Tribune News Services tanggal 12 Juli 1998. Judulnya " Russian Diplomat accussed of spying leaves for home ". Ditulis bahwa seorang diplomat Rusia,    Abramkin dinyatakan sebagai orang yang tidak dikehendaki atau ' persona non grata ' oleh pemerintah Korea Selatan. Dia diberi waktu 3 hari untuk meninggalkan Korsel. Oleg dituduh "melakukan kegiatan yang bertentangan dengan statusnya sebagai diplomat", yang dalam dunia diplomatik merupakan penghalusan dari kegiatan mata-mata. Dalam hati, saya bertanya apakah dia Oleg Abramkin yang saya kenal. Sayapun menelusuri link yang terkait. Ternyata ada videonya di YouTube, ( AP archieve).  Astaga  saya mengenali wajah ini walaupun 20 tahun lebih tua. Pada tahun 1977 sampai 1981 saya ditempatkan sebagai diplomat di KBRI Pyongyang. Pada waktu yang hampir bersamaan, Oleg Abramkin bertugas di Kanto...
SMARTPHONE-KU TELAH MEMATA-MATAI AKU Film “The Great Hack” dimulai dengan pertanyaan seorang profesor kepada para mahasiswanya: “Who has seen an advertisement that has convinced you that your microphone is listening to your conversation?” (Siapa yang   ketika melihat suatu iklan menjadi yakin bahwa mikroponmu telah menguping pembicaraanmu). Seluruh kelas tertawa dan sejumlah mahasiswa mengangkat tangannya.  Profesor tersebut ikut tertawa dan kemudian berkata: Kelihatannya memang demikian,   tetapi yang juga penting perilakumu telah diprediksi secara tepat. Jadi iklan yang kelihatannya sangat tepat mestinya telah mengupingi kita. Ini   merupakan bukti bahwa kegiatan mengincar sasaran telah berhasil sehingga perilaku kita dapat diprediksi. Pengalaman pribadi Belakangan ini saya merasa gatal di punggung. Mulanya saya tidak menganggap serius rasa gatal ini. Paling-paling disebabkan cendawan pikirku dan mencoba mengobatinya dengan menggunakan alcohol swa...