Langsung ke konten utama

Gugatan hak cipta atas nama monyet asal Indonesia ditolak



Masih ingatkan monyet  Sulawesi yang sempat menjadi pemberitaan karena swafotonya  sambil tersenyum. Monyet ini bahkan dinobatkan menjadi "Person of the Year" oleh kelompok internasional pejuang hak binatang PETA.
Ternyata swafoto ini berbuntut gugatan di pengadilan mengenai hak cipta.

Duduk perkara

Pada tahun 2011 seorang fotografer alam asal Inggris, David Salater, berkunjung ke Indonesia. Pada waktu menjelajah alam Sulawesi dia bertemu dengan sekawanan monyet. Dia mengatur kameranya diatas tripod sedemikian rupa sehingga dapat diakses oleh monyet-monyet tersebut.

Kemudian seekor monyet betina yang bernama Maruto menekan tombol beberapa kali sehingga menghasilkan swafoto Maruto tersenyum dan menunjukkan giginya. Slater kemudian melisensikan fotonya dan mendapatkan beberapa ribu poundsterling dari penyebaran foto yang menjadi populer tersebut.

Timbul persoalan ketika foto tersebut dipakai oleh Techdirt dan ensiklopedia daring Wikipedia. Slater yang merasa sebagai pemilik hak meminta kedua situs web menghentikan penggunaan foto tersebut karena tanpa ijin pemilik hak atau membayar royalti atas penggunaannya.

Permintaan Slater tidak digubris berdasarkan pendirian bahwa foto tersebut dibuat oleh monyet  dan karena monyet secara hukum bukan pemegang hak kekayaan intelektual maka foto tersebut merupakan domain publik.

Pada tahun 2015 lawan Slater bertambah ketika PETA menggugat Slater di pengadilan  terkait hak cipta atas swafoto tersebut. Menurut PETA pemegang hak cipta atas swafoto itu adalah Naruto, si monyet.

Putusan pengadilan

Pada tanggal 7 Januari 2017, Pengadilan Federal Amerika Serikat di San Fransisco bahwa pemilik hak cipta atas foto tersebut bukanlah monyet Sulawesi. Hewan bukanlah bagian dari Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat.

Kalah di pengadilan tingkat pertama, PETA menyatakan naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Pengadilan banding Amerika Serikat, United States Court of Appeals for the Ninth Circuit,  menolak gugatan hak cipta yang mengatas namakan binatang ini. Pengadilan banding mengatakan Undang-Undang Hak Cipta AS hanya memberikan hak menuntut kepada manusia bukan yang lain. Monyet dan semua hewan tidak mempunyai kedudukan hukum di bawah Undang-Undang Hak Cipta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah

Muhammad Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengemukakan akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait  dugaan korusi tersebut ke KPK untuk diproses. Hal tersebut dikemukakan Nazaruddin setelah besaksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku bahwa bukti yang dipegangnya sudah cukup untuk menarik Fahri Hamzah sebagai terdakwa di pengadilan. Namun Nazaruddin enggan menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Fahri Hamzah, yaitu terkait dengan proyek apa. "Insya Allah bukti yang diserahkan ini cukup membuat Fahri Hamzah menjadi tersangka. Datanya akan saya serahkan dengan jelas. Posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya, berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya sampaikan ke KPK", katanya. TribunNews