Masih ingatkan monyet Sulawesi yang sempat menjadi pemberitaan karena swafotonya sambil tersenyum. Monyet ini bahkan dinobatkan menjadi "Person of the Year" oleh kelompok internasional pejuang hak binatang PETA.
Ternyata swafoto ini berbuntut gugatan di pengadilan mengenai hak cipta.
Duduk perkara
Pada tahun 2011 seorang fotografer alam asal Inggris, David Salater, berkunjung ke Indonesia. Pada waktu menjelajah alam Sulawesi dia bertemu dengan sekawanan monyet. Dia mengatur kameranya diatas tripod sedemikian rupa sehingga dapat diakses oleh monyet-monyet tersebut.
Kemudian seekor monyet betina yang bernama Maruto menekan tombol beberapa kali sehingga menghasilkan swafoto Maruto tersenyum dan menunjukkan giginya. Slater kemudian melisensikan fotonya dan mendapatkan beberapa ribu poundsterling dari penyebaran foto yang menjadi populer tersebut.
Timbul persoalan ketika foto tersebut dipakai oleh Techdirt dan ensiklopedia daring Wikipedia. Slater yang merasa sebagai pemilik hak meminta kedua situs web menghentikan penggunaan foto tersebut karena tanpa ijin pemilik hak atau membayar royalti atas penggunaannya.
Permintaan Slater tidak digubris berdasarkan pendirian bahwa foto tersebut dibuat oleh monyet dan karena monyet secara hukum bukan pemegang hak kekayaan intelektual maka foto tersebut merupakan domain publik.
Pada tahun 2015 lawan Slater bertambah ketika PETA menggugat Slater di pengadilan terkait hak cipta atas swafoto tersebut. Menurut PETA pemegang hak cipta atas swafoto itu adalah Naruto, si monyet.
Putusan pengadilan
Pada tanggal 7 Januari 2017, Pengadilan Federal Amerika Serikat di San Fransisco bahwa pemilik hak cipta atas foto tersebut bukanlah monyet Sulawesi. Hewan bukanlah bagian dari Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat.
Kalah di pengadilan tingkat pertama, PETA menyatakan naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Pengadilan banding Amerika Serikat, United States Court of Appeals for the Ninth Circuit, menolak gugatan hak cipta yang mengatas namakan binatang ini. Pengadilan banding mengatakan Undang-Undang Hak Cipta AS hanya memberikan hak menuntut kepada manusia bukan yang lain. Monyet dan semua hewan tidak mempunyai kedudukan hukum di bawah Undang-Undang Hak Cipta.
Komentar
Posting Komentar