Langsung ke konten utama

Penertiban villa liar di Puncak


Hari Selasa pagi tanggal 24 April, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembongkaran atas 14 villa liar milik perusahaan dan pribadi di Kawasan Lindung Pengelolaan Perum Perhutani di daerah Bogor, Puncak dan Cianjur. Vila-vila ilegal tersebut berdiri di atas lahan seluas 360 hektare.

Keberadaan bangunan tersebut telah melanggar Undang-Undang dan merusak hutan sehingga harus dibongkar. Tujuan pembongkaran adalah untuk mengembalikan kawasan hutan agar optimal baik dari segi ekologis, konservasi tanah dan konservasi air.

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Brimob Kelapa Dua dan unsur kepolisian lainnya. Kegiatan penertiban ini akan diikuti dengan penanaman kembali tanaman-tanaman di kawasan blok Cisadon.

Pohon-pohon yang akan ditanam misalnya pohon damar dan pohon pinus di wilayah blok Cisadon yang merupakan daerah aliran sungai. Dengan demikian dapat dihindarkan pengikisan tanah atau erosi yang banyak terjadi di kawasan puncak.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan penataan ruang kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur  sebagai kawasan konservasi air dan tanah untuk menjamin tetap tersedianya air, menjaga kesuburan tanah setra pencegahan erosi dan banjir. Hal ini ditetapkan dalam Keppres No. 114 tahun 1999.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...