Hari Selasa pagi tanggal 24 April, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembongkaran atas 14 villa liar milik perusahaan dan pribadi di Kawasan Lindung Pengelolaan Perum Perhutani di daerah Bogor, Puncak dan Cianjur. Vila-vila ilegal tersebut berdiri di atas lahan seluas 360 hektare.
Keberadaan bangunan tersebut telah melanggar Undang-Undang dan merusak hutan sehingga harus dibongkar. Tujuan pembongkaran adalah untuk mengembalikan kawasan hutan agar optimal baik dari segi ekologis, konservasi tanah dan konservasi air.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Brimob Kelapa Dua dan unsur kepolisian lainnya. Kegiatan penertiban ini akan diikuti dengan penanaman kembali tanaman-tanaman di kawasan blok Cisadon.
Pohon-pohon yang akan ditanam misalnya pohon damar dan pohon pinus di wilayah blok Cisadon yang merupakan daerah aliran sungai. Dengan demikian dapat dihindarkan pengikisan tanah atau erosi yang banyak terjadi di kawasan puncak.
Penertiban tersebut juga berkaitan dengan penataan ruang kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah untuk menjamin tetap tersedianya air, menjaga kesuburan tanah setra pencegahan erosi dan banjir. Hal ini ditetapkan dalam Keppres No. 114 tahun 1999.
Komentar
Posting Komentar