Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi dalam putusannya hari Selasa tanggal 24 April, menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau 3 bulan kurungan. Selain itu ada tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah dia menyelesaikan hukuman penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah diserahkan kepada penyidik KPK. Jika satu bulan setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum jumlah tersebut tidak dilunasi maka hartanya akan disita untuk dilelang.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 16 tahun dan denda satu miliar rupiah. Jaksa juga minta mantan Ketua DPR RI membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD 7,4 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah habis masa hukuman.
Baik terdakwa maupun jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau akan naik banding.
Komentar
Posting Komentar