Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan tanggal 9 April yang lalu memerintahkan Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam putusannya menyebut menolak keberatan/eksepsi termohon KPK dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam gugatan praperadilan, MAKI mendalilkan bahwa KPK berlarut-larut dalam menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. Dengan demikian KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Dapat dikemukakan di sini bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan tanggal 16 Juli 2014 telah menghukum Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan hukuman penjara 10 tahun dan hukuman denda Rp 500 juta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah hukuman penjara menjadi 15 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya itu telah memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century yaitu melakukan penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dkk.
Boediono tersangka baru kasus Bank Century
msn.com
Komentar
Posting Komentar