Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Dia diduga menghalangi proses hukum (obstruction of justice) terkait perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam perkara e-KTP, Fredrich Yunadi. Dikabarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya sudah diterbitkan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Fredrich dan Bimanesh bekerjasama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke salah satu rumah sakit agar dirawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa.
Pada tanggal 21 November 2017 saat Novanto tengah diburu KPK, mendadak muncul kabar dia dirawat di Rumah Sakit Medika karena kecelakaan. Saat di rumah sakit meskipun kecelakaan dia tidak dibawa ke IGD tapi langsung ke ruang VIP.
Sebelum Novanto dirawat di rumah sakit, Fredrich diduga lebih dahulu datang untuk berkordinasi dengan pihak rumah sakit.
Tujuan perbuatan dari kedua tersangka adalah agar Setya Novanto dapat menghindari panggilan dari penyidik KPK. Sesuai dengan Pasal 21 Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adalah maksimal 12 tahun.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/10/dokter-rs-medika-permata-hijau-dikabarkan-jadi-tersangka-di-kpk
Komentar
Posting Komentar