Langsung ke konten utama

Dokter Bimanesh dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ikut jadi tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka terhadap dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Dia diduga menghalangi proses hukum (obstruction of justice) terkait perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam perkara e-KTP, Fredrich Yunadi. Dikabarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya sudah diterbitkan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Fredrich dan Bimanesh bekerjasama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke salah satu rumah sakit agar dirawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa.

Pada tanggal 21 November 2017 saat Novanto tengah diburu KPK, mendadak muncul kabar dia dirawat di Rumah Sakit Medika karena kecelakaan. Saat di rumah sakit meskipun kecelakaan dia tidak dibawa ke IGD tapi langsung ke ruang VIP.

Sebelum Novanto dirawat di rumah sakit, Fredrich diduga lebih dahulu datang untuk berkordinasi dengan pihak rumah sakit.

Pada waktu Novanto dirawat di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit kooperatif dengan penyidik KPK. Namun penyidik KPK di lapangan merasa pihak rumah sakit kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Tujuan perbuatan dari kedua tersangka adalah agar Setya Novanto dapat menghindari panggilan dari penyidik KPK. Sesuai dengan Pasal  21 Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adalah maksimal 12 tahun.

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/10/dokter-rs-medika-permata-hijau-dikabarkan-jadi-tersangka-di-kpk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah

Muhammad Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengemukakan akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait  dugaan korusi tersebut ke KPK untuk diproses. Hal tersebut dikemukakan Nazaruddin setelah besaksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku bahwa bukti yang dipegangnya sudah cukup untuk menarik Fahri Hamzah sebagai terdakwa di pengadilan. Namun Nazaruddin enggan menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Fahri Hamzah, yaitu terkait dengan proyek apa. "Insya Allah bukti yang diserahkan ini cukup membuat Fahri Hamzah menjadi tersangka. Datanya akan saya serahkan dengan jelas. Posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya, berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya sampaikan ke KPK", katanya. TribunNews