Langsung ke konten utama

Bedak Johnson & Johnson diduga penyebab kanker indung telur (ovarium)


Johnson & Johnson diduga penyebab kanker ovarium

Mulanya pengadilan di Missouri memeriksa kasus bedak Johnson & Johnson yang diduga dapat memicu kanker. Kasus ini berawal dari meninggalnya wanita bernama Jacqueline Fox dari Birmingham dalam usia 62 tahun karena kanker  indung telur. Kabarnya wanita ini secara rutin menggunakan bedak Johnson & Johnson dan Shower to Shower untuk membersihkan kewanitaannya selama 35 tahun.

Kemudian keluarga Jacquelin Fox menggugat Johnson & Johnson ke pengadilan dan memenangkan perkara tersebut. Pengadilan negara bagian Missouri menyatakan bahwa Johnson & Johnson bersalah karena tidak memberikan peringatan kepada konsumen atas potensi produknya yang berbahaya.

Atas kesalahannya ini  Johnson & Johnson diperintahkan pengadilan untuk membayar gantirugi kepada keluarga Fox sebesar US$ 72 juta atau sekitar Rp 1 triliun.

Gugatan di St Luis

Seorang juri di St. Luis  hari Kamis kemarin mengatakan Johnson & Johnson harus membayar  550 miliar dolar AS  atau senilai Rp 7,9 triliun rupiah  kepada 22 orang wanita yang mengatakan bahwa asbes di bedak yang diproduksi perusahaan tersebut telah menyebabkan mereka mengidap kanker indung telur.

Anda tentu menganggap pembayaran tersebut  besar karena masing-masing wanita tersebut mendapatkan kompensasi sebesar 25 juta dolar. Namun tidak demikian halnya dengan juri perkara ini. Setelah menjatuhkan keputusan tersebut para juri beruding lagi dan menetapkan pembayaran tambahan sebesar US$ 4.14 miliar yang dalam istilah hukumnya disebut "punitive damage" yang kalau dirupiahkan nilainya sekitar 59, 55 triliun.

Menurut Bloomberg gantirugi  yang seluruhnya berjumlah 4.69 miliar dolar atau sekitar 67.44 triliun ini merupakan gantirugi yang terbesar yang diputuskan jury AS tahun ini.  Sebelum putusan hari Kamis tersebut yang terbesar adalah gantirugi  US$ 1 miliar atau senilai 14,4 triliun rupiah yang diberikan kepada korban kekerasan seksual di Georgia.

Para wanita penggugat di pengadilan St. Luis yang menggunakan bedak bayi J & J berasal dari berbagai kalangan mulai dari supir bis sekolah sampai direktur eksekutif  program pelatihan kembali kerja. Mereka berasal dari berbagai negara bagian. Enam di antara mereka telah meninggal dunia jadi keluarga mereka mengajukan gugatan kematian secara tidak adil.

Menurut Wallstreet Journal, Johnson & Johnson  sangat kecewa atas putusan tersebut dan berencana untuk naik banding terhadap 'proses yang secara mendasar tidak patut'.

Menurut American Cancer Society berdasarkan ilmu pengetahuan tidak jelas apakah talcum menyebabkan kanker. Hasil dari penelaahan di Amerika mengenai penggunaan pribadi bedak talek beragam meskipun ada beberapa dugaan meningkatkan resiko kanker ovarium.

Nasib putusan gantirugi

Perusahaan J & J mempunyai catatan yang lebih baik dengan hakim daripada juri dalam perkara kanker ovarium.

Dalam perkara lain pembayaran kepada penggugat  sebesar US$ 417 juta yang ditetapkan oleh juri Los Angeles pada bulan Agustus yang lalu  dibatalkan oleh hakim pengadilan yang memutuskan bahwa bukti tidak mendukung putusan. Seorang hakim New Jersey pada tahun 2016 menunda gugatan yang akan disidangkan di negara bagian tersebut juga menemukan kurangnya bukti ilmiah.

Bagian penghukuman  dari putusan St. Luis mungkin sangat rentan terhadap tantangan setelah persidangan atau banding. Pemberian ganti rugi yang bersifat penghukuman (punitive damage) dirancang untuk mencegah perusahaan atau tergugat lainnya terlibat dalam perilaku yang dianggap keterlaluan, nakal atau terlalu sembrono. Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan bahwa jumlah pembayaran yang bersifat penghukuman itu harus proporsional dengan putusan kompensasi kerugian yang mendasarinya.

Gurubesar hukum Universitas John di New York mengatakan bahwa berdasarkan pedoman Mahkamah Agung, pembayaran yang bersifat menghukum sebesar 4 milyar dolar kelihatannya akan dianggap "berlebihan". Johnson & Johnson mempunyai kesempatan bagus untuk menjtuhkannya.

Sumber:
Bloomberg 13 Juli 2018
UPI 12 Juli 2018
www.medicalogy.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...