Menurut Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, uang palsu senilai 6 miliar rupiah berhasil di sita di Bogor. Bersamaan dengan penyitaan itu telah diamankan lima orang dari lokasi dan tiga orang di antaranya adalah pelaku pemalsuan uang tersebut.
Dari tiga orang pelaku tersebut seorang adalah pelaku utama dan dua orang lainnya adalah pengawal. Ketiga pelaku uang palsu tersebut adalah CN, 55 tahun, asal Blitar, MK dan YS asal Flores. CN adalah pelaku utama yang melakukan transaksi pesanan uang palsu.
Uang tersebut dibeli dari luar Bogor mau dijual ke pemesannya di derah Tangerang. Menurut rencana hari ini uang akan diantar ke Tangerang. Di lokasi penangkapan petugas menemukan dua koper dan uang palsu. Tidak ada didapati alat cetak sehingga kelihatannya Bogor hanya tempat transit.
Dalam melakukan pemesanan, komunikasi dilakukan dengan menggunakan telpon. Lalu pemesan dan pemasok bertemu sambil membawa barang pesanan, maka transaksi dituntaskan. Setelah barang didapat, dijual kembali ke pembeli yang merupakan jaringan penjualnya.
Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo mengatakan penangkapan pelaku uang palsu berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Bogor Timur. Pelaku sudah satu bulan mengontrak rumah di kawasan Katulampa, Bogor Timur. Menurut warga pelaku mencurigakan karena berprilaku seperti "debt collector".
Maka dilakukanlah penyelidikan selama tiga hari yang dilanjutkan dengan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Antara
Komentar
Posting Komentar