Langsung ke konten utama

Gubernur DKI terancam sanksi jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman


Ombudsman R.I. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan telah melakukan setidaknya empat tindakan maladministrasi dalam kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya Kecamatan Tanah Abang. Keempat pelanggaran tersebut adalah:

  1. Tidak kompeten: Gubernur DKI bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta tidak kompeten dalam membuat perhitungan dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Persoalan kompetensi ini terlihat dari tugas-tugas yang tidak selaras dengan Dinas UMKM dan Perdagangan. Selain itu penataan tidak memiliki rencana matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena belum punya Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.
  2. Menyimpang dari Prosedur: Kebijakan Gubernur bersama Dinas Perhubungan tidak ada ijin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Ijin dan kordinasi ini diatur dalam Unndang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Mengabaikan kewajiban hukum: Ombudsman menilai, diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL di situ telah  mengabaikan tiga peraturan. Ketiga peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya tentang penggunaan diskresi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
  4. Melanggar Undang-Undang: Obudsman mencatat ada lima peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang tersebut. Lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kata Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengesampingkan hak pejalan kaki karena memakai trotoar sebagai tempat berjualan, dan hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
 Rekommendasi Ombudsman

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

Bagaimana jika rekomendasi Ombudsman diabaikan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari Ombudsman RI mengenai tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi penataan kawasan Tanah Abang sebelum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemdagri akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies. Tahapan sanksi yang dijatuhkan Kemdagri antara lain berupa teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa yang bertanggung jawab atas cukuran batok kelapa ini?

Seperti di film Dumb and Dumber Seorang remaja, Aiden Bowness (17), ingin terlihat rapi pada pesta keluarga, namun salon langganannya tutup Selasa siang kemarin. Karena itu dia pergi ke tempat lain, Brazuca Gentry Grooming di Carlisle Cumria dengan membawa contoh foto cukuran sederhana pendek di belakang dan samping. Dia berpendapat potongan rambut yang dikehendakinya sederhana sehingga tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kemudian dengan bayaran 8 pound sterling (Rp 150.000), didapati seolah-olah rambutnya dicukur dari ujung mangkuk seperti  pelawak Jim Carrey dalam film Dumb and Dumber. Malu dengan potongan rambut yang demikian maka keesokan hari,  sambil menutupinya dengan topi dia pergi ke pemangkas rambut langganannya. Untuk perbaikan atas cukuran batok kelapa ini Bowness perlu mengeluarkan ongkos tambahan sebesar 5 pound (Rp 93.000). Dia memposting pengalamannya itu di Facebook dan segera menjadi viral. Namun pemilik salon rambut, Flamencia membantah

Coca Cola sedang mengamati pasaran minuman yang dicampur ganja

Apakah di rak ini akan ada CocaCola  mengandung ganja? Menurut laporan dari Amerika Serikat CocaCola sedang mempertimbangkan dengan serius untuk memproduksi minuman yang mengandung ganja. Perusahaan raksasa  minuman ringan ini mengamati dengan seksama pasar minuman ganja yang tumbuh dengan pesat dan ada kemungkinan akan masuk dalam waktu yang dekat. CocaCola mengumumkan minatnya dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Senin tanggal 17 September. Pernyataan ini menanggapi laporan dari BNN Bloomberg yang mengatakan Coke sedang dalam pembicaraan dengan Canada Cannabis Inc. untuk mengembangkan minuman yang diinfus dengan cannabidiol (CBD), zat kimia non-psikoaktif yang terkandung dalam ganja. Coke akan mengikuti gerak cepat pembuat alkohol besar dan perusahaan rokok untuk menguji pasar ganja dan mencari mitra menjelang tanggal 17 Oktober pada waktu mana ganja rekreasi diluncurkan secara legal di Kanada.  Coke dan Aurora dalam pernyataan terpisah mengatakan tertarik dengan

Bravo Perusahaan Listrik Negara

Meminjam lirik dari  lagu Sayur Kol, waktu aku jalan-jalan ke Senayan hujan turun dengan derasnya.  Kemarin pagi saya menghadiri suatu acara di Gedung Caraka Loka di dekat Senayan. Karena adanya aturan nomor ganjil dan genap, pesanan taksi online saya tidak mendapatkan response. Maka dalam pesanan baru tujuan saya ganti ke suatu mal yang terletak di Senayan yang tidak terdampak oleh aturan ganjil dan genap. Pikir saya nanti turun saja di persimpangan Hang Tuah dan Senayan dan tinggal menyebrang ke gedung Caraka Loka. Benar tidak lama kemudian saya mendapatkan taksi. Di tengah perjalanan turun hujan deras sehingga walaupun hanya menyeberangi jalan saya kebasahan juga.  Ini adalah gangguan pertama yang saya alami kemarin. Saya teringat pada  pepatah 'sedia payung sebelum hujan'.  Gangguan kedua saya alami di rumah sekembalinya dari acara. Ternyata listrik mati. Saya menayakan ke beberapa tetangga ternyata mereka mengalami hal yang sama. Listrik mati menjelang jam 10 pag