Ombudsman R.I. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan telah melakukan setidaknya empat tindakan maladministrasi dalam kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya Kecamatan Tanah Abang. Keempat pelanggaran tersebut adalah:
- Tidak kompeten: Gubernur DKI bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta tidak kompeten dalam membuat perhitungan dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Persoalan kompetensi ini terlihat dari tugas-tugas yang tidak selaras dengan Dinas UMKM dan Perdagangan. Selain itu penataan tidak memiliki rencana matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena belum punya Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.
- Menyimpang dari Prosedur: Kebijakan Gubernur bersama Dinas Perhubungan tidak ada ijin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Ijin dan kordinasi ini diatur dalam Unndang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Mengabaikan kewajiban hukum: Ombudsman menilai, diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL di situ telah mengabaikan tiga peraturan. Ketiga peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya tentang penggunaan diskresi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
- Melanggar Undang-Undang: Obudsman mencatat ada lima peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang tersebut. Lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kata Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengesampingkan hak pejalan kaki karena memakai trotoar sebagai tempat berjualan, dan hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Rekommendasi Ombudsman
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Bagaimana jika rekomendasi Ombudsman diabaikan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari Ombudsman RI mengenai tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi penataan kawasan Tanah Abang sebelum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kemdagri akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies. Tahapan sanksi yang dijatuhkan Kemdagri antara lain berupa teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
Komentar
Posting Komentar