Langsung ke konten utama

Gubernur DKI terancam sanksi jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman


Ombudsman R.I. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan telah melakukan setidaknya empat tindakan maladministrasi dalam kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya Kecamatan Tanah Abang. Keempat pelanggaran tersebut adalah:

  1. Tidak kompeten: Gubernur DKI bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta tidak kompeten dalam membuat perhitungan dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Persoalan kompetensi ini terlihat dari tugas-tugas yang tidak selaras dengan Dinas UMKM dan Perdagangan. Selain itu penataan tidak memiliki rencana matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena belum punya Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.
  2. Menyimpang dari Prosedur: Kebijakan Gubernur bersama Dinas Perhubungan tidak ada ijin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Ijin dan kordinasi ini diatur dalam Unndang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Mengabaikan kewajiban hukum: Ombudsman menilai, diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL di situ telah  mengabaikan tiga peraturan. Ketiga peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya tentang penggunaan diskresi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
  4. Melanggar Undang-Undang: Obudsman mencatat ada lima peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang tersebut. Lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kata Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengesampingkan hak pejalan kaki karena memakai trotoar sebagai tempat berjualan, dan hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
 Rekommendasi Ombudsman

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

Bagaimana jika rekomendasi Ombudsman diabaikan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari Ombudsman RI mengenai tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi penataan kawasan Tanah Abang sebelum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemdagri akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies. Tahapan sanksi yang dijatuhkan Kemdagri antara lain berupa teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pecandu seks yang berjuang melawan ketagihannya menjadi sembuh setelah berkunjung ke Bali

Nama wanita ini Erica Garza, 35 tahun, dari Los Angeles. Dia adalah pecandu seks yang berjuang melawan ketagihan pornografi yang diidapnya sejak usia dua belas tahun. Perjuangannya ini berlangsung selama 20 tahun. Kisah hidupnya dituliskan dalam memoir " Getting off : perjalanan seorang wanita melalui ketagihan seks dan pornografi". Diceritakan bahwa sejak umur 12 tahun sampai permulaan 30 tahun dia kecanduan pornografi. Mulanya dia menonton pornografi lunak yang ditayangkan di Cinemax ketika kedua orangtuanya tidur. Ketika lebih dewasa, dengan berkembangnya internet, dia beralih ke materi yang lebih panas dengan menggunakan komputernya. Wanita ini menjadi ketagihan hubungan seks sejak kehilangan keperawanannya di usia 17 tahun. Dalam usia duapuluhan dia mengadakan pesta di rumah, bisa empat kali dalam seminggu. Tujuannya agar bisa berjumpa dengan pria dan kemudian diajak nonton porno online. Setelah  cukup banyak minum tequila dia akan mengoceh mengenai hal-hal yang...

Bayi yang mempunyai 2 muka 1 tubuh 2 tangan dan 2 kaki

Gilang Andika dari Batam yang mempunyai dua wajah ini merupakan kembar siam yang tidak berkembang dengan baik di rahim ibunya. Umurnya sekarang dua bulan dan sedang berjuang untuk dapat bertahan hidup karena kondisi otaknya yang gawat yang menyebabkan bertumpuknya cairan. Orangtuanya, Ernilasari dan Mustafa dengan sangat ingin mendapatkan bantuan untuk menyelamatkan nyawa anak mereka karena dokter-dokter setempat menyatakan tidak mampu untuk mengoperasinya. Meskipun dia hanya memiliki satu tubuh dengan dua tangan dan dua kaki, secara teknis Gilang adalah kembar siam, kondisi ini terjadi satu dari setiap 250.000 kelahiran. Di kepalanya dia memiliki wajah dan otak dari seorang saudara kandung yang tidak mengembangkan tubuhnya sendiri di dalam rahim, karena telur ibunya tidak benar-benar terbelah menjadi dua selama kehamilan. Dia tidak bisa disusui, oleh karena itu sekarang ini dia mendapatkan susu melalui tabung. Dia juga berada dalam kondisi yang disebut hydrocephalus yang ...

Lukisan Raden Saleh "La Chasse au Taureau Sauvage" (Perburuan Banteng) terjual dengan harga 149 miliar

Lukisan Raden Saleh yang diberi judul bahasa  Perancis "La Chasse au Taureau Sauvage"  terjual dengan harga 149 miliar rupiah dalam pelelangan di Vannes Perancis. Juru lelang Jack-Philippe Reullan mengemukakan bahwa lelang ini dimenangkan oleh orang Indonesia yang mengikuti lelang melalui e-mail. Menurut Reullan ada dua belas peminat yang mengikuti lelang tersebut dan salah satunya adalah Museum Pasifika di Bali. Dua diantara peminat tersebut hadir dilokasi lelang. Lukisan yang berukuran 110X180 cm tersebut ditemukan di sebuah gudang bawah tanah di Perancis pada bulan Agustus 2017. Lukisan itu dibuat pada tahun 1855. Kebanyakan obyek lukisan Raden Saleh adalah perburuan besar binatang liar pada abad ke-19. Di lukisan ini Raden Saleh digambarkan menunggang kuda pada sebuah perburuan menurut adat Jawa. "Keluarga di mana lukisan tersebut ditemukan menyatakan tidak tahu menahu mengenai lukisan ini dan ingin menyingkirkan lukisan yang ukurannya cukup besar itu...