Langsung ke konten utama

Gubernur DKI terancam sanksi jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman


Ombudsman R.I. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan telah melakukan setidaknya empat tindakan maladministrasi dalam kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya Kecamatan Tanah Abang. Keempat pelanggaran tersebut adalah:

  1. Tidak kompeten: Gubernur DKI bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta tidak kompeten dalam membuat perhitungan dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Persoalan kompetensi ini terlihat dari tugas-tugas yang tidak selaras dengan Dinas UMKM dan Perdagangan. Selain itu penataan tidak memiliki rencana matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena belum punya Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.
  2. Menyimpang dari Prosedur: Kebijakan Gubernur bersama Dinas Perhubungan tidak ada ijin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Ijin dan kordinasi ini diatur dalam Unndang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Mengabaikan kewajiban hukum: Ombudsman menilai, diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL di situ telah  mengabaikan tiga peraturan. Ketiga peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya tentang penggunaan diskresi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
  4. Melanggar Undang-Undang: Obudsman mencatat ada lima peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kebijakan Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang tersebut. Lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kata Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengesampingkan hak pejalan kaki karena memakai trotoar sebagai tempat berjualan, dan hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
 Rekommendasi Ombudsman

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

Bagaimana jika rekomendasi Ombudsman diabaikan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari Ombudsman RI mengenai tidak adanya tindak lanjut atas rekomendasi penataan kawasan Tanah Abang sebelum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemdagri akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies. Tahapan sanksi yang dijatuhkan Kemdagri antara lain berupa teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

SOUTH KOREA: DIPLOMATIC ROW WITH RUSSIA IN DANGER OF ESCALATING

Saya kenal dengan spy (KGB) yang mengebohkan ini. Ketika saya berselancar di internet perhatian saya tertarik pada berita di Tribune News Services tanggal 12 Juli 1998. Judulnya " Russian Diplomat accussed of spying leaves for home ". Ditulis bahwa seorang diplomat Rusia,    Abramkin dinyatakan sebagai orang yang tidak dikehendaki atau ' persona non grata ' oleh pemerintah Korea Selatan. Dia diberi waktu 3 hari untuk meninggalkan Korsel. Oleg dituduh "melakukan kegiatan yang bertentangan dengan statusnya sebagai diplomat", yang dalam dunia diplomatik merupakan penghalusan dari kegiatan mata-mata. Dalam hati, saya bertanya apakah dia Oleg Abramkin yang saya kenal. Sayapun menelusuri link yang terkait. Ternyata ada videonya di YouTube, ( AP archieve).  Astaga  saya mengenali wajah ini walaupun 20 tahun lebih tua. Pada tahun 1977 sampai 1981 saya ditempatkan sebagai diplomat di KBRI Pyongyang. Pada waktu yang hampir bersamaan, Oleg Abramkin bertugas di Kanto...
SMARTPHONE-KU TELAH MEMATA-MATAI AKU Film “The Great Hack” dimulai dengan pertanyaan seorang profesor kepada para mahasiswanya: “Who has seen an advertisement that has convinced you that your microphone is listening to your conversation?” (Siapa yang   ketika melihat suatu iklan menjadi yakin bahwa mikroponmu telah menguping pembicaraanmu). Seluruh kelas tertawa dan sejumlah mahasiswa mengangkat tangannya.  Profesor tersebut ikut tertawa dan kemudian berkata: Kelihatannya memang demikian,   tetapi yang juga penting perilakumu telah diprediksi secara tepat. Jadi iklan yang kelihatannya sangat tepat mestinya telah mengupingi kita. Ini   merupakan bukti bahwa kegiatan mengincar sasaran telah berhasil sehingga perilaku kita dapat diprediksi. Pengalaman pribadi Belakangan ini saya merasa gatal di punggung. Mulanya saya tidak menganggap serius rasa gatal ini. Paling-paling disebabkan cendawan pikirku dan mencoba mengobatinya dengan menggunakan alcohol swa...