Berdasarkan penelitian Massachusetts Institute of Technology (MIT) Media Lab berita bohong atau hoaks lebih sering dikicaukan kembali dibandingkan dengan berita benar. Persentasenya, 70 persen kicauan hoaks dikicaukan kembali ketimbang berita benar.
Berita bohong atau berita hoaks adalah informasi yang tidak benar atau propaganda yang disebarkan dengan selubung seolah-olah berita itu otentik. Situs web dan kanal berita bohong mendorong konten berita bohong dan menyebarkan misinformasi mereka dalam usaha untuk menyesatkan konsumen mengenai konten melalui jaringan sosial dan mulut ke mulut.
Menurut penelitian tersebut kicauan hoaks dianggap sesuatu yang baru sehingga lebih mudah untuk menyebar. Netizen biasanya tidak peduli bahwa akun penyebar berita bohong mempunyai pengikut yang lebih sedikit dibandingkan akun yang menyampaikan berita benar.
Menurut Sinan Aral, gurubesar Manajemen MIT, karena berita bohong yang disampaikan dianggap baru, maka status sosial orang yang menyampaikannya dianggap lebih tinggi, sebab 'lebih tahu' dan memperoleh informasi dari orang dalam.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa berita hoaks soal politik lebih cepat menyebar dibandingkan dengan berita bohong lainnya seperti bencana dan terorisme. Hoaks yang non-politik misalnya seseorang kehilangan bijinya ketika mengisi tanki skuba sambil mengisap ganja.
Kecepatan menyebar berita hoaks politik semakin meningkat lagi di masa pemilu seperti yang terjadi pada pemilihan presiden di Amerika Serikat pada tahun 2012 dan 2016.
Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran berita hoaks ini, para peneliti mengharapkan agar penyedia platform seperti Twitter dan Facebook untuk mengembangkan algoritma yang bisa menekan penyebaran hoaks ini. Mereka menyarankan agar ada label sumber berita yang dapat di percaya.
Di Indonesia, sampai bulan Februari, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal telah menangkap 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Mereka menyebarkannya melalui WA dan Facebook.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Komentar
Posting Komentar