Langsung ke konten utama

Berita bohong/hoaks lebih cepat menyebar daripada berita benar


Berdasarkan penelitian Massachusetts Institute of Technology (MIT) Media Lab berita bohong atau hoaks lebih sering  dikicaukan kembali dibandingkan dengan berita benar. Persentasenya, 70 persen kicauan hoaks dikicaukan kembali ketimbang berita benar.

Berita bohong atau berita hoaks adalah informasi yang tidak benar atau propaganda yang disebarkan dengan selubung seolah-olah berita itu otentik. Situs web dan kanal berita bohong mendorong konten berita bohong  dan menyebarkan misinformasi mereka dalam usaha untuk menyesatkan konsumen mengenai konten melalui jaringan sosial dan mulut ke mulut.

Menurut penelitian tersebut kicauan hoaks dianggap sesuatu yang baru sehingga lebih mudah untuk menyebar. Netizen biasanya tidak peduli bahwa akun penyebar berita bohong mempunyai pengikut yang lebih sedikit dibandingkan akun yang menyampaikan berita benar.

Menurut Sinan Aral, gurubesar Manajemen MIT, karena berita bohong yang disampaikan dianggap baru, maka status sosial orang yang menyampaikannya dianggap lebih tinggi, sebab 'lebih tahu' dan memperoleh informasi dari orang dalam.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa berita hoaks soal politik lebih cepat menyebar dibandingkan dengan berita bohong lainnya seperti bencana dan terorisme. Hoaks yang non-politik misalnya seseorang kehilangan bijinya ketika mengisi tanki skuba sambil mengisap ganja.

Kecepatan menyebar berita hoaks politik semakin meningkat lagi di masa pemilu seperti yang terjadi pada pemilihan presiden di Amerika Serikat pada tahun 2012 dan 2016.

Untuk mencegah  semakin meluasnya penyebaran berita hoaks ini, para peneliti mengharapkan agar penyedia platform seperti Twitter dan Facebook untuk mengembangkan algoritma yang bisa menekan penyebaran hoaks ini. Mereka menyarankan agar ada label sumber berita yang dapat di percaya.

Di Indonesia, sampai bulan Februari, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal telah menangkap 18 orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Mereka menyebarkannya melalui WA dan Facebook.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...