Langsung ke konten utama

Menurut buruh pabrik Indonesia Uniqlo mengeksploitasi kemudian mengabaikan mereka

Uniqlo menyebut model bisnisnya sebagai SPA (Specialty store retailer of Private label Apparel) Semua tahap dalam bisnis dikelola sendiri oleh perusahaan ini, mulai dari desain, produksi, sampai kepada penjualan secara eceran.

Upah buruh yang rendah

Strategi kunci dalam model bisnis perusahaan ini adalah pesanan massal dalam jumlah besar untuk setiap artikel barang. Pemesanan massal berakibat pada pengurangan dramatis harga pengadaan barang. Produk Uniqlo di buat di negara-negara yang upah buruhnya rendah termasuk Indonesia.

Menurut South China Morning Post sekitar 2000 orang Indonesia membanting tulang untuk memenuhi pesanan dari merek fashion Jepang ini dengan imbalan hanya Rp 1,8 juta per bulan di tahun 2013.  Jumlah tersebut di bawah upah minimum  Rp 2,2 juta. Upahnya baru naik ke 2,71 juta rupiah tahun 2015 tepat sebelum penutupan pabrik. 

Sekarang pekerjaan mereka lenyap, hutang tidak dibayar, perusahaan ini mengabaikan mereka bahkan ketika mereka 'mengetuk pintu depan'.

Nasib pekerja

Salah satu dari pekerja Indonesia ini bernama Warni Lena Napitupulu. 
Dia tiba di Tokyo bulan ini untuk berkampanye di luar Uniqlo dalam usaha menekan agar perusahaan mengakui nasibnya dan 2000 rekan kerjanya ketika pabrik tempat mereka bekerja tutup pada tahun 2015.

Ibu dari yang berumur 46 tahun ini mengatakan bahwa pekerjaannya bertambah buruk ketika Uniqlo mulai memesan dari pabrik milik Jaba Garmindo tahun 2012. Katanya jam kerja adalah jam 07:00-16:00, tapi mereka sering bekerja lembur ada kalanya sampai pukul 22:00. Uang lembur hanya diberi Rp 8.000,- terlepas dari berapa lama lemburnya.

Ibu Napitupulu yang dalam perjalanan ke Tokyo ini didampingi oleh perwakilan pekerja lainnya Tedy Senadi Putra tidak berhasil menemui perwakilan Uniqlo
tapi perusahaan menyarankan bagi diadakannya pertemuan di Jakarta bulan depan.

Tanggung jawab Uniqlo

Meskipun Uniqlo bukan majikan pekerja tapi menurut organisasi non-pemerintah Clean Clothes Campaign (CCC) yang mendukung para pekerja , perusahaan tersebut tetap bertanggung jawab karena urusannya dengan pabrik telah menyebabkan para pekerja tertekan dan keputusannya untuk menghentikan bisnis dengan pabrik telah menyebabkan penutupannya.

Menurut pejabat CCC, Yeung Ching-yin, prinsip-prinsip panduan PBB menyatakan bahwa bisnis memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak asasi manusia dihormati dalam rantai pasokan mereka.

"Uniqlo dapat mendikte pola kerja di pabrik dan mengajukan tuntutan yang secara langsung mengarah kepada peningkatan stres di tempat kerja, lembur yang berlebihan dan target produksi yang tinggi",katanya.

Ditambahkan bahwa Uniqlo tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi pekerja atas haknya untuk berserikat, pemecatan ilegal, kerja lembur tanpa upah. Dan tidak diambil langkah yang perlu dan sederhana untuk melakukan kajian sebelum menghentikan pesanan.

Tono Haruhi, Direktur Yokohama Action Research sebuah LSM Jepang yang mendukung pekerja Indonesia mengatakan: "Uniqlo adalah salah satu alasan utama pabrik tersebut mengalami kesulitan keuangan dan mengapa kondisi kerja memburuk. Uniqlo tidak memenuhi tanggung jawab yang dijanjikan dalam kode etik mereka.

Kesimpulan

Jadi ketika kita akan berbelanja di toko pengecer khusus untuk pakaian merek internasional seperti Uniqlo baik juga kita renungkan bagaimana mereka mengeksploitasi tenaga murah di Indonesia, Kamboja, Bangladesh dan negara-negara Asia Lainnya.

Catatan kami: Masalah ini juga dapat ditinjau dari segi persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini retailer yang  kuat menekan pemasok yang biasanya kedudukannya lemah dalam penetapan harga. Pemasok yang berdarah-darah kemudian dengan seenaknya diganti dengan pemasok baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat beberapa tindakan yang dilarang antara lain membuat perjanjian dengan pihak asing yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...