Uniqlo menyebut model bisnisnya sebagai SPA (Specialty store retailer of Private label Apparel) Semua tahap dalam bisnis dikelola sendiri oleh perusahaan ini, mulai dari desain, produksi, sampai kepada penjualan secara eceran.
Upah buruh yang rendah
Strategi kunci dalam model bisnis perusahaan ini adalah pesanan massal dalam jumlah besar untuk setiap artikel barang. Pemesanan massal berakibat pada pengurangan dramatis harga pengadaan barang. Produk Uniqlo di buat di negara-negara yang upah buruhnya rendah termasuk Indonesia.
Menurut South China Morning Post sekitar 2000 orang Indonesia membanting tulang untuk memenuhi pesanan dari merek fashion Jepang ini dengan imbalan hanya Rp 1,8 juta per bulan di tahun 2013. Jumlah tersebut di bawah upah minimum Rp 2,2 juta. Upahnya baru naik ke 2,71 juta rupiah tahun 2015 tepat sebelum penutupan pabrik.
Sekarang pekerjaan mereka lenyap, hutang tidak dibayar, perusahaan ini mengabaikan mereka bahkan ketika mereka 'mengetuk pintu depan'.
Nasib pekerja
Salah satu dari pekerja Indonesia ini bernama Warni Lena Napitupulu.
Dia tiba di Tokyo bulan ini untuk berkampanye di luar Uniqlo dalam usaha menekan agar perusahaan mengakui nasibnya dan 2000 rekan kerjanya ketika pabrik tempat mereka bekerja tutup pada tahun 2015.
Ibu dari yang berumur 46 tahun ini mengatakan bahwa pekerjaannya bertambah buruk ketika Uniqlo mulai memesan dari pabrik milik Jaba Garmindo tahun 2012. Katanya jam kerja adalah jam 07:00-16:00, tapi mereka sering bekerja lembur ada kalanya sampai pukul 22:00. Uang lembur hanya diberi Rp 8.000,- terlepas dari berapa lama lemburnya.
Ibu Napitupulu yang dalam perjalanan ke Tokyo ini didampingi oleh perwakilan pekerja lainnya Tedy Senadi Putra tidak berhasil menemui perwakilan Uniqlo
tapi perusahaan menyarankan bagi diadakannya pertemuan di Jakarta bulan depan.
Tanggung jawab Uniqlo
Meskipun Uniqlo bukan majikan pekerja tapi menurut organisasi non-pemerintah Clean Clothes Campaign (CCC) yang mendukung para pekerja , perusahaan tersebut tetap bertanggung jawab karena urusannya dengan pabrik telah menyebabkan para pekerja tertekan dan keputusannya untuk menghentikan bisnis dengan pabrik telah menyebabkan penutupannya.
Menurut pejabat CCC, Yeung Ching-yin, prinsip-prinsip panduan PBB menyatakan bahwa bisnis memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak asasi manusia dihormati dalam rantai pasokan mereka.
"Uniqlo dapat mendikte pola kerja di pabrik dan mengajukan tuntutan yang secara langsung mengarah kepada peningkatan stres di tempat kerja, lembur yang berlebihan dan target produksi yang tinggi",katanya.
Ditambahkan bahwa Uniqlo tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi pekerja atas haknya untuk berserikat, pemecatan ilegal, kerja lembur tanpa upah. Dan tidak diambil langkah yang perlu dan sederhana untuk melakukan kajian sebelum menghentikan pesanan.
Tono Haruhi, Direktur Yokohama Action Research sebuah LSM Jepang yang mendukung pekerja Indonesia mengatakan: "Uniqlo adalah salah satu alasan utama pabrik tersebut mengalami kesulitan keuangan dan mengapa kondisi kerja memburuk. Uniqlo tidak memenuhi tanggung jawab yang dijanjikan dalam kode etik mereka.
Kesimpulan
Jadi ketika kita akan berbelanja di toko pengecer khusus untuk pakaian merek internasional seperti Uniqlo baik juga kita renungkan bagaimana mereka mengeksploitasi tenaga murah di Indonesia, Kamboja, Bangladesh dan negara-negara Asia Lainnya.
Catatan kami: Masalah ini juga dapat ditinjau dari segi persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini retailer yang kuat menekan pemasok yang biasanya kedudukannya lemah dalam penetapan harga. Pemasok yang berdarah-darah kemudian dengan seenaknya diganti dengan pemasok baru.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat beberapa tindakan yang dilarang antara lain membuat perjanjian dengan pihak asing yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Upah buruh yang rendah
Strategi kunci dalam model bisnis perusahaan ini adalah pesanan massal dalam jumlah besar untuk setiap artikel barang. Pemesanan massal berakibat pada pengurangan dramatis harga pengadaan barang. Produk Uniqlo di buat di negara-negara yang upah buruhnya rendah termasuk Indonesia.
Menurut South China Morning Post sekitar 2000 orang Indonesia membanting tulang untuk memenuhi pesanan dari merek fashion Jepang ini dengan imbalan hanya Rp 1,8 juta per bulan di tahun 2013. Jumlah tersebut di bawah upah minimum Rp 2,2 juta. Upahnya baru naik ke 2,71 juta rupiah tahun 2015 tepat sebelum penutupan pabrik.
Sekarang pekerjaan mereka lenyap, hutang tidak dibayar, perusahaan ini mengabaikan mereka bahkan ketika mereka 'mengetuk pintu depan'.
Nasib pekerja
Salah satu dari pekerja Indonesia ini bernama Warni Lena Napitupulu.
Dia tiba di Tokyo bulan ini untuk berkampanye di luar Uniqlo dalam usaha menekan agar perusahaan mengakui nasibnya dan 2000 rekan kerjanya ketika pabrik tempat mereka bekerja tutup pada tahun 2015.
Ibu dari yang berumur 46 tahun ini mengatakan bahwa pekerjaannya bertambah buruk ketika Uniqlo mulai memesan dari pabrik milik Jaba Garmindo tahun 2012. Katanya jam kerja adalah jam 07:00-16:00, tapi mereka sering bekerja lembur ada kalanya sampai pukul 22:00. Uang lembur hanya diberi Rp 8.000,- terlepas dari berapa lama lemburnya.
Ibu Napitupulu yang dalam perjalanan ke Tokyo ini didampingi oleh perwakilan pekerja lainnya Tedy Senadi Putra tidak berhasil menemui perwakilan Uniqlo
tapi perusahaan menyarankan bagi diadakannya pertemuan di Jakarta bulan depan.
Tanggung jawab Uniqlo
Meskipun Uniqlo bukan majikan pekerja tapi menurut organisasi non-pemerintah Clean Clothes Campaign (CCC) yang mendukung para pekerja , perusahaan tersebut tetap bertanggung jawab karena urusannya dengan pabrik telah menyebabkan para pekerja tertekan dan keputusannya untuk menghentikan bisnis dengan pabrik telah menyebabkan penutupannya.
Menurut pejabat CCC, Yeung Ching-yin, prinsip-prinsip panduan PBB menyatakan bahwa bisnis memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak asasi manusia dihormati dalam rantai pasokan mereka.
"Uniqlo dapat mendikte pola kerja di pabrik dan mengajukan tuntutan yang secara langsung mengarah kepada peningkatan stres di tempat kerja, lembur yang berlebihan dan target produksi yang tinggi",katanya.
Ditambahkan bahwa Uniqlo tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi pekerja atas haknya untuk berserikat, pemecatan ilegal, kerja lembur tanpa upah. Dan tidak diambil langkah yang perlu dan sederhana untuk melakukan kajian sebelum menghentikan pesanan.
Tono Haruhi, Direktur Yokohama Action Research sebuah LSM Jepang yang mendukung pekerja Indonesia mengatakan: "Uniqlo adalah salah satu alasan utama pabrik tersebut mengalami kesulitan keuangan dan mengapa kondisi kerja memburuk. Uniqlo tidak memenuhi tanggung jawab yang dijanjikan dalam kode etik mereka.
Kesimpulan
Jadi ketika kita akan berbelanja di toko pengecer khusus untuk pakaian merek internasional seperti Uniqlo baik juga kita renungkan bagaimana mereka mengeksploitasi tenaga murah di Indonesia, Kamboja, Bangladesh dan negara-negara Asia Lainnya.
Catatan kami: Masalah ini juga dapat ditinjau dari segi persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini retailer yang kuat menekan pemasok yang biasanya kedudukannya lemah dalam penetapan harga. Pemasok yang berdarah-darah kemudian dengan seenaknya diganti dengan pemasok baru.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat beberapa tindakan yang dilarang antara lain membuat perjanjian dengan pihak asing yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Komentar
Posting Komentar