Langsung ke konten utama

Penolakan terhadap perkawinan usia dini dan alasannya


Kita tentu masih ingat beberapa waktu perkawinan dini dilaksanakan oleh sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng Sulawesi Selatan. Menteri Kesehatan Nila Moeloek tidak setuju dengan perkawinan dini.

Menurutnya organ reproduksi anak belum berkembang penuh. Angka kematian akibat perkawinan usia dini cukup tinggi mungkin karena panggulnya belum cukup kuat. Nila berharap tidak ada kejadian yang serupa di masa yang akan datang.

Ternyata kemudian  di Tulung Agung terjadi kasus hubungan antara anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan anak perempuan pelajar di sekolah menengah pertama. Akibat hubungan ini, anak perempuan tersebut menjadi hamil.

Pihak keluarga berpendapat bahwa perkawinan merupakan jalan keluar dari masalah ini. Namun rencana untuk menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat. Saat ini keluarga sedang mengusahakan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Penolakan Kantor Urusan Agama untuk mengawinkan kedua anak tersebut diapresiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI memandang bahwa kawin usia dini bukan merupakan solusi terbaik bagi anak.

Bahwa yang bersangkutan hamil memang kondisinya demikian namun apabila keduanya dinikahkan apakah hal ini akan menyelesaikan masalah. Penyelesaiannya harus dilihat dari berbagai sisi. 

Tentang kehamilan yang terjadi menurut Ketua KPAI Susanto, perlu dibahas tindak lanjutnya oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, dinas pendidikan serta tokoh masyarakat.

Menurut Ketua KPAI, Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak kompleks sperti dampak psikologis, kematangan cara berpikir, hubungan suami istri, pengasuhan hingga kerentanan konflik keluarga.

Antara





Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...