Langsung ke konten utama

Australia secara ilegal menangkap 13 nelayan Indonesia



Otoritas Australia telah menangkap dua perahu nelayan Indonesia di wilayah perairan Laut Timor sekitar 100 mil laut sebelah Timur Kepulauan Ashmore.

Dalam rilis pers Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) disebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada tanggal 19 April yang lalu. Pada saat itu sebuah pesawat milik ABF melaporkan kepada Komando Perbatasan (MBC) tentang keberadaan dua perahu nelayan Indonesia di Zona Perikanan Australia.

Kapal HMAS Broome kemudian ditugaskan untuk merespons laporan tersebut dan mencegat dua perahu nelayan Indonesia tersebut di lokasi sekitar 3,9 mil laut di luar perairan Australia. Petugas-petugas MBC kemudian naik ke atas dua perahu tersebut menemukan 13 kru beserta 100 kg ikan karang segar dan 50 kg ikan karang beku sebagian.

Kedua perahu dan 13 kru dibawa ke Darwin untuk memastikan apakah mereka melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan 1991.

Pemerhati masalah Laut Timor, Ferdi Tanoni mengatakan bahwa penangkapan 13 nelayan asal Sumenep oleh otoritas Australia tanggal 19 April yang lalu adalah ilegal yang harus dihentikan oleh pemerintah RI. Pasalnya zona perikanan Australia yang dijadikan dasar penangkapan nelayan tersebut merupakan klaim sepihak oleh Australia sehingga hampir saja mencakup Pulau Rote, kemudian secara sepihak Australia mengklaimnya sebahai zona ekonomi eksklusif.

Australia kemudian menjadikan klaim sepihak tersebut sebagai Perjanjian RI - Australia tahun 1977 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara jadi belum berlaku. 

Ferdi Tanoni mendesak pemerintah untuk menghentikan tindakan ilegal Australia terhadap nelayan Indonesia dan membatalkan seluruh perjanjian perbatasan RI - Australia yang dibuat dalam kurun waktu 1972 - 1977 karena sangat merugikan Indonesia.

Alasan lain perlunya pembatalan tersebut karena pada kesepakatan dan penetapan garis batas perairan Australia dan Timor Leste  digunakan prinsip median line (garis tengah) sehingga secara otomatis berdampak besar terhadap garis batas perairan RI - Australia di Laut Timor. Dalam arti garis batas perairan kedua negara di Laut Timor menjadi tumpang tindih.

Catatan kami: Dengan berdirinya Timor Leste sebagai negara berdaulat kita dapat meminta kepada Australia untuk memperbaharui garis batas perairan antara kedua negara di Laut Timor atas dasar doktrin hukum internasional yang dikenal sebagai rebus sic stantibus. Dalam bahasa Inggris: Legal doctrine allowing a treaty become inapplicable because of a fundamental change of circumstances.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI