Langsung ke konten utama

Australia secara ilegal menangkap 13 nelayan Indonesia



Otoritas Australia telah menangkap dua perahu nelayan Indonesia di wilayah perairan Laut Timor sekitar 100 mil laut sebelah Timur Kepulauan Ashmore.

Dalam rilis pers Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) disebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada tanggal 19 April yang lalu. Pada saat itu sebuah pesawat milik ABF melaporkan kepada Komando Perbatasan (MBC) tentang keberadaan dua perahu nelayan Indonesia di Zona Perikanan Australia.

Kapal HMAS Broome kemudian ditugaskan untuk merespons laporan tersebut dan mencegat dua perahu nelayan Indonesia tersebut di lokasi sekitar 3,9 mil laut di luar perairan Australia. Petugas-petugas MBC kemudian naik ke atas dua perahu tersebut menemukan 13 kru beserta 100 kg ikan karang segar dan 50 kg ikan karang beku sebagian.

Kedua perahu dan 13 kru dibawa ke Darwin untuk memastikan apakah mereka melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan 1991.

Pemerhati masalah Laut Timor, Ferdi Tanoni mengatakan bahwa penangkapan 13 nelayan asal Sumenep oleh otoritas Australia tanggal 19 April yang lalu adalah ilegal yang harus dihentikan oleh pemerintah RI. Pasalnya zona perikanan Australia yang dijadikan dasar penangkapan nelayan tersebut merupakan klaim sepihak oleh Australia sehingga hampir saja mencakup Pulau Rote, kemudian secara sepihak Australia mengklaimnya sebahai zona ekonomi eksklusif.

Australia kemudian menjadikan klaim sepihak tersebut sebagai Perjanjian RI - Australia tahun 1977 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara jadi belum berlaku. 

Ferdi Tanoni mendesak pemerintah untuk menghentikan tindakan ilegal Australia terhadap nelayan Indonesia dan membatalkan seluruh perjanjian perbatasan RI - Australia yang dibuat dalam kurun waktu 1972 - 1977 karena sangat merugikan Indonesia.

Alasan lain perlunya pembatalan tersebut karena pada kesepakatan dan penetapan garis batas perairan Australia dan Timor Leste  digunakan prinsip median line (garis tengah) sehingga secara otomatis berdampak besar terhadap garis batas perairan RI - Australia di Laut Timor. Dalam arti garis batas perairan kedua negara di Laut Timor menjadi tumpang tindih.

Catatan kami: Dengan berdirinya Timor Leste sebagai negara berdaulat kita dapat meminta kepada Australia untuk memperbaharui garis batas perairan antara kedua negara di Laut Timor atas dasar doktrin hukum internasional yang dikenal sebagai rebus sic stantibus. Dalam bahasa Inggris: Legal doctrine allowing a treaty become inapplicable because of a fundamental change of circumstances.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa yang bertanggung jawab atas cukuran batok kelapa ini?

Seperti di film Dumb and Dumber Seorang remaja, Aiden Bowness (17), ingin terlihat rapi pada pesta keluarga, namun salon langganannya tutup Selasa siang kemarin. Karena itu dia pergi ke tempat lain, Brazuca Gentry Grooming di Carlisle Cumria dengan membawa contoh foto cukuran sederhana pendek di belakang dan samping. Dia berpendapat potongan rambut yang dikehendakinya sederhana sehingga tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kemudian dengan bayaran 8 pound sterling (Rp 150.000), didapati seolah-olah rambutnya dicukur dari ujung mangkuk seperti  pelawak Jim Carrey dalam film Dumb and Dumber. Malu dengan potongan rambut yang demikian maka keesokan hari,  sambil menutupinya dengan topi dia pergi ke pemangkas rambut langganannya. Untuk perbaikan atas cukuran batok kelapa ini Bowness perlu mengeluarkan ongkos tambahan sebesar 5 pound (Rp 93.000). Dia memposting pengalamannya itu di Facebook dan segera menjadi viral. Namun pemilik salon rambut, Flamencia membantah

Coca Cola sedang mengamati pasaran minuman yang dicampur ganja

Apakah di rak ini akan ada CocaCola  mengandung ganja? Menurut laporan dari Amerika Serikat CocaCola sedang mempertimbangkan dengan serius untuk memproduksi minuman yang mengandung ganja. Perusahaan raksasa  minuman ringan ini mengamati dengan seksama pasar minuman ganja yang tumbuh dengan pesat dan ada kemungkinan akan masuk dalam waktu yang dekat. CocaCola mengumumkan minatnya dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Senin tanggal 17 September. Pernyataan ini menanggapi laporan dari BNN Bloomberg yang mengatakan Coke sedang dalam pembicaraan dengan Canada Cannabis Inc. untuk mengembangkan minuman yang diinfus dengan cannabidiol (CBD), zat kimia non-psikoaktif yang terkandung dalam ganja. Coke akan mengikuti gerak cepat pembuat alkohol besar dan perusahaan rokok untuk menguji pasar ganja dan mencari mitra menjelang tanggal 17 Oktober pada waktu mana ganja rekreasi diluncurkan secara legal di Kanada.  Coke dan Aurora dalam pernyataan terpisah mengatakan tertarik dengan

Bravo Perusahaan Listrik Negara

Meminjam lirik dari  lagu Sayur Kol, waktu aku jalan-jalan ke Senayan hujan turun dengan derasnya.  Kemarin pagi saya menghadiri suatu acara di Gedung Caraka Loka di dekat Senayan. Karena adanya aturan nomor ganjil dan genap, pesanan taksi online saya tidak mendapatkan response. Maka dalam pesanan baru tujuan saya ganti ke suatu mal yang terletak di Senayan yang tidak terdampak oleh aturan ganjil dan genap. Pikir saya nanti turun saja di persimpangan Hang Tuah dan Senayan dan tinggal menyebrang ke gedung Caraka Loka. Benar tidak lama kemudian saya mendapatkan taksi. Di tengah perjalanan turun hujan deras sehingga walaupun hanya menyeberangi jalan saya kebasahan juga.  Ini adalah gangguan pertama yang saya alami kemarin. Saya teringat pada  pepatah 'sedia payung sebelum hujan'.  Gangguan kedua saya alami di rumah sekembalinya dari acara. Ternyata listrik mati. Saya menayakan ke beberapa tetangga ternyata mereka mengalami hal yang sama. Listrik mati menjelang jam 10 pag