Langsung ke konten utama

Australia secara ilegal menangkap 13 nelayan Indonesia



Otoritas Australia telah menangkap dua perahu nelayan Indonesia di wilayah perairan Laut Timor sekitar 100 mil laut sebelah Timur Kepulauan Ashmore.

Dalam rilis pers Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) disebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada tanggal 19 April yang lalu. Pada saat itu sebuah pesawat milik ABF melaporkan kepada Komando Perbatasan (MBC) tentang keberadaan dua perahu nelayan Indonesia di Zona Perikanan Australia.

Kapal HMAS Broome kemudian ditugaskan untuk merespons laporan tersebut dan mencegat dua perahu nelayan Indonesia tersebut di lokasi sekitar 3,9 mil laut di luar perairan Australia. Petugas-petugas MBC kemudian naik ke atas dua perahu tersebut menemukan 13 kru beserta 100 kg ikan karang segar dan 50 kg ikan karang beku sebagian.

Kedua perahu dan 13 kru dibawa ke Darwin untuk memastikan apakah mereka melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan 1991.

Pemerhati masalah Laut Timor, Ferdi Tanoni mengatakan bahwa penangkapan 13 nelayan asal Sumenep oleh otoritas Australia tanggal 19 April yang lalu adalah ilegal yang harus dihentikan oleh pemerintah RI. Pasalnya zona perikanan Australia yang dijadikan dasar penangkapan nelayan tersebut merupakan klaim sepihak oleh Australia sehingga hampir saja mencakup Pulau Rote, kemudian secara sepihak Australia mengklaimnya sebahai zona ekonomi eksklusif.

Australia kemudian menjadikan klaim sepihak tersebut sebagai Perjanjian RI - Australia tahun 1977 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara jadi belum berlaku. 

Ferdi Tanoni mendesak pemerintah untuk menghentikan tindakan ilegal Australia terhadap nelayan Indonesia dan membatalkan seluruh perjanjian perbatasan RI - Australia yang dibuat dalam kurun waktu 1972 - 1977 karena sangat merugikan Indonesia.

Alasan lain perlunya pembatalan tersebut karena pada kesepakatan dan penetapan garis batas perairan Australia dan Timor Leste  digunakan prinsip median line (garis tengah) sehingga secara otomatis berdampak besar terhadap garis batas perairan RI - Australia di Laut Timor. Dalam arti garis batas perairan kedua negara di Laut Timor menjadi tumpang tindih.

Catatan kami: Dengan berdirinya Timor Leste sebagai negara berdaulat kita dapat meminta kepada Australia untuk memperbaharui garis batas perairan antara kedua negara di Laut Timor atas dasar doktrin hukum internasional yang dikenal sebagai rebus sic stantibus. Dalam bahasa Inggris: Legal doctrine allowing a treaty become inapplicable because of a fundamental change of circumstances.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

SOUTH KOREA: DIPLOMATIC ROW WITH RUSSIA IN DANGER OF ESCALATING

Saya kenal dengan spy (KGB) yang mengebohkan ini. Ketika saya berselancar di internet perhatian saya tertarik pada berita di Tribune News Services tanggal 12 Juli 1998. Judulnya " Russian Diplomat accussed of spying leaves for home ". Ditulis bahwa seorang diplomat Rusia,    Abramkin dinyatakan sebagai orang yang tidak dikehendaki atau ' persona non grata ' oleh pemerintah Korea Selatan. Dia diberi waktu 3 hari untuk meninggalkan Korsel. Oleg dituduh "melakukan kegiatan yang bertentangan dengan statusnya sebagai diplomat", yang dalam dunia diplomatik merupakan penghalusan dari kegiatan mata-mata. Dalam hati, saya bertanya apakah dia Oleg Abramkin yang saya kenal. Sayapun menelusuri link yang terkait. Ternyata ada videonya di YouTube, ( AP archieve).  Astaga  saya mengenali wajah ini walaupun 20 tahun lebih tua. Pada tahun 1977 sampai 1981 saya ditempatkan sebagai diplomat di KBRI Pyongyang. Pada waktu yang hampir bersamaan, Oleg Abramkin bertugas di Kanto...
SMARTPHONE-KU TELAH MEMATA-MATAI AKU Film “The Great Hack” dimulai dengan pertanyaan seorang profesor kepada para mahasiswanya: “Who has seen an advertisement that has convinced you that your microphone is listening to your conversation?” (Siapa yang   ketika melihat suatu iklan menjadi yakin bahwa mikroponmu telah menguping pembicaraanmu). Seluruh kelas tertawa dan sejumlah mahasiswa mengangkat tangannya.  Profesor tersebut ikut tertawa dan kemudian berkata: Kelihatannya memang demikian,   tetapi yang juga penting perilakumu telah diprediksi secara tepat. Jadi iklan yang kelihatannya sangat tepat mestinya telah mengupingi kita. Ini   merupakan bukti bahwa kegiatan mengincar sasaran telah berhasil sehingga perilaku kita dapat diprediksi. Pengalaman pribadi Belakangan ini saya merasa gatal di punggung. Mulanya saya tidak menganggap serius rasa gatal ini. Paling-paling disebabkan cendawan pikirku dan mencoba mengobatinya dengan menggunakan alcohol swa...