Berdasarkan putusan Pengadilan Federal di Manhattan tanggal 23 Mei, Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak boleh memblokir pengguna Twitter atas dasar pandangan pokitik yang dikemukakan.
Menurut hakim Naomi Riece Buchwald, memblokir seseorang untuk melihat akun Twitter-nya adalah tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar Amandemen Pertama. Dia menolak dalil dari pengacara Departemen Kehakiman bahwa Amandemen Pertama juga menjamin hak Trump untuk memblokir pengguna lain jika diinginkan.
Menurut Buchwald, memang kita harus mengakui dan peka terhadap hak presiden berdasarkan Amandemen Pertama. Namun dia tidak boleh melaksanakan haknya dengan cara melanggar hak-hak orang lain berdasarkan Amandemen Pertama karena mereka mengeriritik dia.
Pemerintah juga mengemukakan bahwa orang-orang yang diblokir masih dapat mengakses cuitan presiden. Sambil menyetujui argumen tersebut hakim mengemukakan bahwa namun demikian mereka dicegah untuk berinteraksi langsung dengan Trump sehingga merupakan pengirisan pendapat.
Gugatan hukum terhadap Trump diajukan pada bulan Juli tahun yang lalu oleh Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia dan sejumlah pengguna Twitter.
Trump adalah pencuit yang aktif di Twitter dengan nama akun @Real Donald Trump. Sejak terpilih menjadi Presiden, Trump terus menggunakan Twitter untuk mempromosikan agenda, mengumumkan kebijakan dan menyerang para oposannya.
Beberapa pengguna Twitter yang diblokir Trump antara lain pengarang Stephen King, Anne Rice, komedian Rossie O'Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis dan komite aksi politik para veteran VoteVets.org.
Antara
Komentar
Posting Komentar