Dikebanyakan negara, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak kecil merupakan perbuatan yang dilarang hukum. Bahkan dalam hal anak tersebut menderita penyakit yang sangat parah dan meminta kepada dokter untuk mengakhiri penderitaannya sekali gus.
Ketentuan yang bersifat universal ini tidak berlaku di Belgia. Pada tahun 2014 di negeri tersebut terjadi perubahan undang-undang mengenai eutanasia. Kini dokter diberi wewenang untuk mengakhiri hidup seorang anak berapapun umurnya yang mengajukan permintaan untuk itu.
Menurut Luc Proot seorang anggota komisi yang mengatur eutanasia di Belgia, beberapa anak walaupun usianya masih sangat muda kemampuannya untuk membuat keputusan sama dengan orang dewasa. Mereka tidak boleh didiskriminasi kebebasannya untuk memilih eutanasia berdasarkan batas umur.
Dua anak berusia 9 dan 11 tahun merupakan orang yang paling muda di dunia menjalani eutanasia. Keduanya dilaporkan sakit parah dan merasa nyeri yang tidak tertahankan sehingga meminta dokter untuk mengakhiri penderitaan mereka. Menurut keterangan, anak yang berusia 9 itu menderita tumor otak sedangkan yang berusia 11 penyakitnya cystic fibrosis.
Mereka diberi suntikan mematikan namun berdasarkan pertimbangan tertentu identitas kedua anak itu tidak diungkapkan. Kematiannya diketahui dari laporan yang dipublikasi oleh CFCEE yaitu komisi yang mengatur eutanasia di Belgia. Dalam laporan itu diungkapkan bahwa keduanya diberi suntikan yang mematikan antara tahun 2016 dan 2017 bersama seorang anak berusia 17 yang menderita muscular dystrophy.
Untuk menjalankan eutanasia di Belgia seorang dokter harus terlebih dahulu memverifikasi bahwa anak yang mengalami penderitaan yang terus menerus dan tidak tertahankan dan tidak dapat diredakan serta akan menyebabkan kematian dalam jangka pendek itu tidak mempunyai harapan medis.
Dan berdasarkan prosedur si anak harus menyatakan keinginannya secara tertulis. Kemudian mereka akan diperiksa oleh psikiater anak untuk memastikan bahwa kecerdasannya cukup untuk membuat keputusan dan tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga.
Namun orangtua dapat membatalkan keinginan anak-anak tersebut.
Komentar
Posting Komentar