Langsung ke konten utama

Anda membasmi rumput liar dengan Roundup? Hati-hati terhadap kemungkinan kanker

Di Indonesia Roundup diiklankan sebagai herbisida sistemik. Diklaim bahwa dengan menyemprotkan cairan ini ke cabang gulma atau ranting gulma maka seluruh gulma akan mati sampai akar. Maka penggunaan waktu akan lebih efisien.

Dikatakan  bahwa Roundup merupakan herbisida yang paling sering digunakan di pertanian dan perkebunan. Katanya lagi kelebihan dari roundup pembasmi rumput ini  adalah mudah terserap oleh gulma. Dalam  satu atau dua jam sudah 100 persen terserap.

Tujuan "Kubritau" untuk membahasnya di sini bukanlah untuk mencegah kawan-kawan menggunakan Roundup tapi mempertimbangkan penggunaannya. Kalau kebetulan Anda belum megetahui, "Kubritau"  ingin memberitahukan bahwa dalam gugatan hukum di AS  terhadap Roundup,  pada tanggal 10 Agustus juri memerintahkan Monsanto untuk membayar US$ 289 juta atau sekitar 41,86 trilyun rupiah kepada seorang pasien kanker.

Pasien tersebut bernama Dewayne Johnson yang berkerja sebagai pemelihara taman sebuah sekolah. Dia menderita kanker stadium akhir setelah menggunakan pembasmi gulma Roundup. Menurut kesaksian dokter yang merawatnya paling lama Johnson hanya dapat bertahan sampai tahun 2020.

Pria yang berusia 46 tahun ini yang bekerja untuk sistem sekolah di California dan dalam rangka pengendalian hama memakai pembasmi rumput liar tersebut hingga 30 kali setahun. Selama waktu itu dia mencampur dan menyemprotkan ratusan galon bahan kimia tersebut.
Penggugat Dewayne Johnson

Yang penting sebetulnya bukan jumlah yang harus dibayar produsen Roundup kepada Johnson karena saya dan kawan-kawan tidak akan kecipratan. Bagi kita  yang penting adalah pertanyaan mengapa ada keharusan membayar jumlah tersebut. 

Setelah membahas selama dua setengah hari juri Superior Court mendapati bahwa limfoma non-Hodgkin yang diidap Dewayne Johnson setidak-tidaknya sebagian karena menggunakan glifosat, bahan utama dalam Roundup. Johnson secara teratur menggunakan glifosat sebagai semprotan dalam tugasnya pemelihara taman.

Menurut hakim Suzanne Ramos Bolanos, "Monsanto bertindak dengan kebencian, penindasan dan penipuan sehingga karena itu patut dihukum".
Pada waktu mengumumkan putusan hakim Belanos membacakan daftar pertanyaan yang diajukan ke juri mengenai keamanan Roundup dan apakah penggunanya dapat melihat resiko yang terkait dengannya.

"Apakah Mosanto tahu atau seharusnya tahu bahwa pengguna tidak akan menyadari bahaya itu?"
"Apakah Mosanto tidak memperingatkan bahaya tersebut dengan baik?"
"Apakah tidak adanya peringatan dari Monsanto merupakan faktor penting sebagai penyebab kerusakan terhadap Johnson?"
Jawaban juri atas semua pertenyaan di atas adalah "Ya".

Wakil Presiden Monsanto, Scott Partridge menyatakan bahwa perusahaan ini akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kata Partridge: "Kami bersimpati kepada Johnson dan keluarganya. Namun ditambahkan olehnya bahwa putusan tersebut tidak sejalan dengan 800 penelaahan ilmiah dan ulasan yang mendukung fakta bahwa glisofat tidak menyebabkan kanker khususnya tidak menyebabkan kanker Johnson".


Di waktu yang lalu Monsanto menggugat Kantor Penilaian Bahaya Kesehatan Lingkungan California karena mennambahkan glisofat dalam daftar bahan kimia
penyebab kanker tapi kalah perkara.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Perjanjian Perdamaian Antar Dua Korea hanya bersifat kosmetika?

Dikabarkan bahwa dunia menyambut baik kesepakatan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Tentu banyak yang akan gembira jika benar yang dikatakan CNN kedua negara yang bermusuhan ini berniat menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Tapi dalam dokumen yang ditandatangani kedua pemimpin ini tak ada frasa  menandatangani perjanjian perdamaian tahun ini. Dokumen tersebut berjudul  " Panmunjeom Declaration for Peace, Prosperity and Unification of the Korean Peninsula" , Terkait perjanjian perdamaian hanya dinyatakan bahwa  'dalam tahun ini yang ditandai ulang tahun ke-65 genjatan senjata, Korea Selatan dan Utara sepakat untuk secara aktif mengadakan pertemuan segitiga yang melibatkan dua Korea dan Amerika Serikat atau pertemuan segiempat yang melibatkan dua Korea, Amerika dan China dengan maksud menyatakan diakhirinya perang dan mengubah genjatan senjata menjadi perjanjian perdamaian...dst. Bagaimana mungkin perjanjian pe...

Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah

Muhammad Nazaruddin mengaku mempunyai bukti mengenai korupsi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Nazaruddin mengemukakan akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait  dugaan korusi tersebut ke KPK untuk diproses. Hal tersebut dikemukakan Nazaruddin setelah besaksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini mengaku bahwa bukti yang dipegangnya sudah cukup untuk menarik Fahri Hamzah sebagai terdakwa di pengadilan. Namun Nazaruddin enggan menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Fahri Hamzah, yaitu terkait dengan proyek apa. "Insya Allah bukti yang diserahkan ini cukup membuat Fahri Hamzah menjadi tersangka. Datanya akan saya serahkan dengan jelas. Posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi III, di mana saya menyerahkan uangnya, berapa angkanya, dia menerima yang beberapa kali. Nanti saya sampaikan ke KPK", katanya. TribunNews