Langsung ke konten utama

Erwina Sulistyaningsih memenangkan gugatan sebesar HK$ 809,430 di Hongkong


Hakim Pengadilan Negeri Hongkong, Winnie Tsui, mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan Erwina dari Indonesia. Kalau dirupiahkan jumlahnya sekitar 1,4 milyar rupiah. Sangkalan bekas majikannya bahwa Erwina membesar-besarkan penderitaannya, dengan demikian diabaikan.


Perkara yang berlangsung dua tahun ini  dimenangkan oleh bekas pembantu rumah tangga yang mengalami penyiksaan. Putusan Pengadilan Negeri Hongkong dijatuhkan kemarin tanggal 28 Desember 2017. Ganti rugi sekitar 1,4 milyar dolar Hongkong ini merupakan kompensasi atas perlakuan buruk bekas majikannya Ny. Law Wan-tung yang oleh hakim dicap sebagai "inhumane, degrading and abhorent", atau tidak berkemanusiaan, merendahkan dan penuh kebencian.

Pada sidang bulan yang lalu Ny. Law bersikukuh bahwa cedera yang dialami Erwina adalah dibuat sendiri atau akibat dari keadaan yang sudah ada sebelumnya. Sangkalan ini juga diajukan olehnya dalam perkara pidana terkait dua tahun sebelumnya. Dalam perkara pidana tersebut Law dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Penyiksaan oleh Ny. Law  berlangsung antara bulan Mei  2013 dan Januari 2014 dan mendapatkan perhatian internasional ketika kasus ini dibuka. Perempuan ini diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa tahun berikutnya.

Pemaparan yang mengerikan selama sidang pidana mengungkapkan bahwa pipa sedotan pembersih lantai (vaccum cleaner) pernah dimasukkan ke dalam mulut Erwina dan  bibirnya dipotong ketika terpelintir ke dalam. Lain waktu pada musim dingin Erwina ditelanjangi dan diguyur dengan air dingin sambil dikipasi dengan kipas angin.

Pada tanggal 10 Februari 2015 Ny. Law dinyatakan  terbukti  melakukan 18 penyerangan dan pelanggaran-pelanggaran perburuhan lainnya yang menyakiti Erwina, dan pembantu lainnya, Tuti Lestari Ningsih, oleh karenanya dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Hasil positif dari perkara perdata yang diputus kemarin mendorongnya untuk terus melanjutkan tekad  untuk membela mereka yang ditindas, kata Erwina hari Jum'at ini. Dia berharap bahwa pemerintah Hongkong meninjau kembali kebijakannya guna lebih melindungi pembantu rumah tangga di kota ini.

SCMP


SCMP


Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDAH PADA WAKTUNYA Pada saat terjadi gangguan listrik kemarin malam,  saya dan anak saya yang kebetulan berada di rumah memutuskan untuk makan di luar. Karena pesan taksi online gagal terus, kami putuskan naik angkot saja. Dari Ulujami ada dua jurusan yang dapat di pilih yaitu yang menuju Kebayoran/Kebayoran Lama atau ke Bintaro atau Ceger. Karena di pinggir jalan gelap sekali kami sepakat angkot yang duluan datang akan kami naiki.  Tak lama kemudian angkot yang kami kira jurusan Bintaro sudah berhenti di depan kami. Di tengah jalan kami bertanya kepada supir apakah nanti akan melewati Bintaro Plasa. Ternyata kami salah naik, namun supir mengatakan nanti di pertigaan...(saya lupa) pindah saja ke angkot F 10 yang memang melalui Plasa tersebut. Dipertigaan yang dimaksud kami diturunkan. Di seberang kami melihat bangunan luas yang terang benderang seperti mall. Saya berpikir  di sini sajalah kami makan. Dengan hati-hati kami menyeberangi jalan dan s...

Sayang harta perempuan ini nekad masuk rontgen

Kejadiannya di stasion kereta api Dongguan di China Selatan. Wanita ini mungkin mudik dalam rangka Imlek dan membawa banyak uang tunai di tasnya. Tasnya harus diperiksa dengan X-ray mamun dia tidak percaya pada petugas dan tidak mau membiarkan tasnya  diletakkan di ban berjalan tanpa terkawal. Maka dengan nekat dia naik di ban berjalan untuk melindungi hartanya  walaupun sudah diperingatkan oleh petugas bahwa radiasi  sinar rontgen tinggi. Cuplikan dari kamera sekuriti memperlihatkan wanita tersebut meletakkan barang-barangnya di ban berjalan lalui naik dan merangkak di belakang barang-barang tersebut. Petugas di stasiun hanya mentertawakan wanita ini karena dianggap aneh, dan meneruskan tugas mereka. UPI

Jutaan nomer seluler prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK sudah diblokir

Satu NIK diketahui digunakan untuk registrasi 2 juta nomer Kementerian  Komunikasi dan Informasi  (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir jutaan nomer telpon selular yang melakukan pendaftaran dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Padahal menurut ketentuan  untuk registrasi nomor prabayar secara mandiri hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor saja.  Dengan demikian satu NIK dipakai untuk registrasi jutaan nomer terntu saja menimbulkan kecurigaan. Oleh kerena itu Kemenkominfo telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Sejauh ini ada 63 juta nomer yang didaftarkan dengan cara yang menympang dari aturan telah diblokir. Proses pembersihan semuanya oleh operator sampai bulan Mei, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika usai denga pendapat dengan DPR kemarin. Kalau batas waktu ini tidak dipatuhi Kemenkominfo siap menjatuhkan sanksi administrasi. Keganjilan registras...