Hakim Pengadilan Negeri Hongkong, Winnie Tsui, mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan Erwina dari Indonesia. Kalau dirupiahkan jumlahnya sekitar 1,4 milyar rupiah. Sangkalan bekas majikannya bahwa Erwina membesar-besarkan penderitaannya, dengan demikian diabaikan. Perkara yang berlangsung dua tahun ini dimenangkan oleh bekas pembantu rumah tangga yang mengalami penyiksaan. Putusan Pengadilan Negeri Hongkong dijatuhkan kemarin tanggal 28 Desember 2017. Ganti rugi sekitar 1,4 milyar dolar Hongkong ini merupakan kompensasi atas perlakuan buruk bekas majikannya Ny. Law Wan-tung yang oleh hakim dicap sebagai "inhumane, degrading and abhorent", atau tidak berkemanusiaan, merendahkan dan penuh kebencian. Pada sidang bulan yang lalu Ny. Law bersikukuh bahwa cedera yang dialami Erwina adalah dibuat sendiri atau akibat dari keadaan yang sudah ada sebelumnya. Sangkalan ini juga diajukan olehnya dalam perkara pidana terkait dua tahun sebelumnya. Dalam perkara pidana ter
Blog berita yang menambah pengetahuan dan menarik